Digrebek Polisi, 2 Pria & 1 Wanita Gagal Nyedot Sabu

Daerah, Sibolga242 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB

Polisi mengamankan dua laki-laki dan satu orang perempuan dari sebuah rumah di jalan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), pada Senin (30/8/2021) sekitar jam 12.10 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika.

“Ketiga tersangka diamankan setelah Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Tersangka yang diamankan BMN (28) warga jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara. RFS (26) warga jalan Mawar Gang Nias, Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga.

“Namun perempuan yang diamankan tidak terbukti dalam kasus tindak pidana narkotika ini,” kata Sormin.

Dalam catatan kepolisian, tersangka BMN tiga orang anak sudah pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus melarikan anak di bawah umur. Sedangkan tersangka RFS belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Dijelaskan, ketiganya diamankan pada Senin (30/8) di rumah milik ipar tersangka BMN yang baru ditempati sekitar tiga bulan.

Hasil pencarian barang bukti, Polisi menemukan satu buah kotak rokok berisi satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan satu alat hisap/bong. “Alat hisap/bong tersebut diamankan petugas di bawah tempat tidur,” ungkap Sormin.

Sementara, barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di tong sampah. “Teman tersangka-tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut milik tersangka BMN yang akan dikonsumsi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli pada Sabtu (28/8/2021) jam 20.00 WIB dari seseorang di Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah seharga Rp 3 juta.

“Tersangka BMN dan RFS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *