Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Daerah, Sibolga365 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Seorang pengedar Narkoba JH alias J (36) ditembak petugas karena melawan saat ditangkap di sungai Jalan IL Nomensen, kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

JH, warga Lingkungan III, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara ini dihadiahi timah panas, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Apalagi sebelumnya, JH sempat berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap petugas sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan JH, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 119,94 gram di dua plastik bening berukuran kecil dan sedang.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangannya atas nama Kapolres Sibolga, Sutaryo Raharja, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, DPO JH ini ditangkap dari sebuah sungai di Jalan IL Nomensen di Kelurahan Hutabarangan pada Minggu (5/9) sore lalu sekira jam 17.00 WIB. Sebelum diamankan, JH sempat melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

“Dari hasil penyidikan, barang bukti sabu yang ditemukan petugas dibeli JH dari seseorang dari Kota Pematang Siantar, Sumut, pada Kamis (12/8) sebanyak 100 gram seharga Rp75 juta. Sabu yang dibeli tersebut diterima oleh JH di salah satu loket taxi di Jalan Mesjid Sibolga,” kata Sormin.

JH sendiri ungkap Sormin, telah membeli barang haram tersebut dari orang yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, Juni 2021 sebanyak 100 gram dan kedua, Juli 2021 juga sebanyak 100 gram.

“Pada pembelian ketiga ini, yang jumlah dan harganya juga sama, JH telah mentransfer uang sebanyak Rp20 juta, sementara pada pembelian kedua masih tersisa sabu sebanyak empat bungkus lagi,” ucap Sormin.

20 hari sebelumnya atau tepatnya Senin (16/9), petugas sempat gagal menangkap JH. JH berhasil melarikan diri dari kepungan petugas berkat teriakan warga saat melihat kedatangan petugas. Namun sebelum kabur, JH diketahui meninggalkan barang bukti sabu-sabu di atas kursi ditutupi tumpukan pakaian di dalam rumah warga. Sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap JH.

“Atas perbuatannya, JH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *