Pembunuh Patar Simanjuntak Ditangkap Polisi, Motifnya Kesal Dan Sakit Hati

Daerah, Sibolga652 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.20 WIB

Dalam waktu kurang lebih 16 Jam pelaku pembunuhan Patar Simanjuntak (28) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, pada Senin (11/10/2021).

Pelaku adalah pedagang pisang berinisial JIH (30) warga Jalan SM Raja, Gang Mansur Pohan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konfrensi persnya menjelaskan perkara pembunuhan yang direncanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang atas nama Patar Agus Simanjuntak (28) ada pun tersangka adalah inisial JIH (30). “Modus operandinya adalah karna unsur sakit hati,” kata Kapolres

Dijelaskan Taryono, kronologis nya adalah pada Tanggal 5 Oktober 2021 tersangka yang berprofesi sebagai pedagang pisang mendapatkan informasi bahwa pisangnya dicuri. Kemudian berdasarkan informasi dari rekannya bahwa pelaku pencuri pisang ini berada di daerah Kampung Kelapa, sehingga dicarilah pelaku itu oleh tersangka.

“Ketika sampai di kampung kelapa bertemu dengan seseorang disana, ketika ditanya siapa pencurinya. Seseorang itu tidak mengakui, tetapi justru tersangka dikeroyok oleh orang-orang disana,” jelasnya menambahan tersangka mengenali orang-orang yang mengeroyok dirinya

Selanjutnya kata Taryono, pada Tanggal 10 Oktober 2021 tersangka dan korban bertemu di sebuah SPBU di Kebun Jambu itu bisa di faktakan dengan CCTV yang ada di SPBU Kebun Jambu.

“Tersangka yang sebelumnya sudah mempersiapkan pisau ketika mendekati atau berada diposisi yang dekat dengan korban langsung menusukkan pisau tersebut kedada sebelah kiri korban dan korban masih sempat lari menuju ke gang rumahnya,” sebutnya seraya mengatakan ketika korban dibawa kerumah sakit dan sudah tidak tertolong lagi.

Lanjut Taryono, adapun pasal yang persangkakan adalah pasal 340 subsider 338 lebih subsider 354 ayat 2 lebih subsider lagi 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah tas pinggang, 1 buah jaket, 1 buah kaos, 1 buah celana pendak, 1 buah mancis dan uang tunai Rp. 60.000, barang- barang itu adalah yang kami dapatkan pada saat di kejadian perkara” ujarnya

“Barang bukti milik pelaku, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah tas sandang, 1 buah topi dan 1 unit sepeda motor CBR BB 5662 NP barang bukti yang kami dapatkan atau pun yang kami sebutkan tadi adalah identik ketika kami singkronkan dengan keterangan tersangka, keterangan saksi dan CCTV yang kami dapatkan di TKP,” tambahnya

Langkah – langkah yang sudah kami laksanakan kata Taryono, menggunakan penyelidikan, penangkapan kepada tersangka dan kemudian kita melakukan upaya hukum berupa penahanan dan saat ini sedang kita proses untuk pelimpahan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *