Kuasa Hukum David Butarbutar Desak Kajari Sibolga Laksanakan Putusan MA

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Parlaungan Silalahi, SH kuasa hukum dari David Butarbutar alias Molen yang merupakan korban tindak pidana dari penganiyaan mendatangi Kantor Kajaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, pada Kamis (13/01/2022).

Kedatangan Parlaungan Silalahi, SH ke Kajari Sibolga ingin mendesak Kajari Sibolga agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Parlaungan Silalahi, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa David Butarbutar alias Molen yang menjadi korban tindak pidana penganiyaan sebagaimana dulunya yang pernah di sidangkan di Pengadilan Sibolga sebagaima dengan putusan nomor : 96/2019/PNSPG artinya yang menjadi korban adalah David Butar-butar atas terjadinya penganiayaan terhadap dirinya

“Kemudian Pengadilan Negeri Sibolga telah memutus perkara tersebut sebagaimana dari amar putusan dari Pengadilan Sibolga dengan mengadili terdakwa menyatakan terdakwa HS, JLP dan JS terbukti bersalah,” jelasnya

Akan tetapi lanjut Parlaungan,  para terdakwa membuat upaya banding ketingkat Pengadilan Tinggi. Jadi kemudian putusan daripada Pengadilan Tinggi yang menyatakan menguatkan putusan Pengadidilan Negeri Sibolga.

“Kemudian setelah menguatkan putusan Pengadilan Sibolga terhadap putusan daripada Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor : 1107/2019 Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga, kemudian terdakwa melakukan upaya kasasi sebagaimana dengan nomor dari pada putusan Mahkamah Agung dengan Nomor : 264K/2020 yang menyatakan dari Amar putusannya ini sudah cukup jelas yang mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon terdakwa yang sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Agung,” katanya menambahkan kenapa belum juga dilakukan ataupun dilaksanakan perintah Mahkama Agung Republik Indonesia.

Lanjut Parlaungan, sementara disitu sudah cukup jelas diatur. Namun pihak Kejaksaan Negeri Sibolga belum bisa melaksanakan putusan tersebut, sehingga kita mendatangi kekantor Kejaksaan Negeri Sibolga ini.

“Kita mohonkan agar pihak Kejaksaan Negeri Sibolga segera melakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia,” sebutnya

Sambung Parlaungan, setelah turunnya putusan Mahkamah Agung itu yang melaksanakan putusan itu sesuai perintah daripada putusan ini yang berhak melaksanakan itu adalah pihak Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Akan tetapi sampai saat ini para pelaku tindak pindana belum ada dilakukan eksekusi,” ungkapnya seraya berharap jadi kita mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *