Praktisi Hukum Sibolga Tapteng Sarankan Mediasi Soal Sengketa Lahan UD Budi Jaya

SIBOLGA NEWS – JAM – 19.25 WIB

Praktisi hukum Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sanggam Tambunan menanggapi persoalan sengketa lahan antara Pemerintah Kota Sibolga, UD. Budi Jaya, dan Ormas Muhammadiyah.

Menurutnya, masing – masing pihak yang bersengketa sebaiknya mengedepankan cara mediasi untuk membuktikan alas hak kepemilikan lahan seluas 5.665.25 meter persegi, di tepi laut, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Ketiga pihak ini, haruslah duduk bersama. Dimana, masing – masing pihak menunjukkan alas hak klaim atas tanah tersebut. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa lebih kuat dari yang lainnya,” ucapnya Jumat (22/07/2022).

Jika salah satu pihak bersengketa memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut, kata Sanggam, sebaiknya mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri setempat.

“Pemerintah Kota itu, kan, juga subjek hukum. Kemudian, UD. Budi Jaya juga subjek hukum, Muhammadiyah juga subjek hukum. Nah, konsekuensi kita berada di negara hukum, maka semua subjek hukum itu mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Sehingga, walaupun itu pemerintah kota, pemerintah juga harus tunduk pada hukum yang berlaku. Itu pemahaman saya,” bebernya.

Dirinya berharap permasalahan sengketa lahan antara ketiga belah pihak tersebut bisa segera teratasi agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Sehingga, masyarakat dalam memahami permasalahan ini tidak berasumsi salah, tidak membuat kesimpulan sesuai kepentingannya,” jelasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *