Gugatan Ditolak, PT WJL Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Gugatan Keluarga Penumpang

Sibolga17502 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.16 WIB

PT Wira Jaya Logitama (WJL) Lines tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Keluarga penumpang melalui Kuasa Hukumnya, Gugatan Ditolak.

Mangihut Tua Rangkuti, SH. MH saat dikonfirmasi menjelaskan PT. WJL sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kapal penumpang sebelumnya di gugat oleh keluarga salah satu penumpang, gugatan tersebut terkait dengan dugaan hilangnya seorang penumpang KMP. Wira Victoria.

“Gugatan terhadap perusahaan perkapalan terbesar di Kota Sibolga – Tapteng tersebut didaftarkan ke PN Sibolga, pada Rabu (5/7/2023 ), dengan penggugat Faonasokhi Halawa melalui kuasa hukumnya yakni Sudaali Waruwu, SH.MH, dengan Tergugat Pimpinan/Direktur PT.Wira Jaya Logitama Lines,” katanya

Dijelaskan Rangkuti, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat telah dibantah oleh Tergugat, bahwa klien kami PT. Wira Jaya Logitama Lines benar digugat oleh salah satu penumpang melalui kuasa hukumnya dan saat ini gugatan tersebut telah disidangkan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

Pengacara Muda yang berpengalaman memenangkan perkara – perkara besar di Sibolga – Tapteng dipercaya oleh PT. Wira Jaya Logitama Lines sebagai kuasa hukum selaku Tergugat pada pokoknya menerangkan bahwa seluruh aturan dan standart operasional kapal telah dipenuhi oleh klien kami pihak Kapal KMP Wira Victoria.

“Sehingga Penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang dimana saat dilaporkan hilangnya penumpang kepada ABK Kapal KMP Wira Victoria pada tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 03.30, pihak ABK langsung melaporkan kepada Nahkoda kemudian dilakukan pencarian didalam kapal,” sebut Mangihut Tua Rangkuti, SH.MH selaku kuasa hukum PT. Wira Jaya Logitama Lines

“Saat KMP Wira Victoria bersandar di dermaga Pelindo Gunung Sitoli, ABK kapal kembali melakukan pencarian orang hilang tersebut pada tiap – tiap lantai dan ruangan di kapal,” tambahnya

Disebutkan Rangkuti, bahwa yang menjadi dasar hukum dalam dalil gugatannya Penggugat adalah pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi: Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Pasal 41 ayat 1 berbunyi: Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa: a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau d. kerugian pihak ketiga, Pasal 41 ayat 3 berbunyi: Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

“Dimana dalam penjelasan pasal 41 ayat 1 huruf a Undang- undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran berbunyi: Yang dimaksud dengan “kematian atau lukanya penumpang yang diangkut” adalah matinya atau lukanya penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan selama dalam pengangkutan dan terjadi di dalam kapal, dan/atau kecelakan pada saat naik ke atau turun dari kapal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Menimbang, bahwa kemudian pengertian kecelakaan diatur dalam pasal 245 berbunyi: Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa: a. kapal tenggelam; b. kapal terbakar; c. kapal tubrukan; dan d. kapal kandas,” jelasnya

Oleh karena itu, lanjut Rangkuti berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dan Tergugat maka diperoleh kesimpulan bahwa Litisa Ndruru hilang pada saat pelayaran kapal KMP Wira Victoria dari Sibolga menuju Gunungsitoli sedangkan keberadaan Litisa Ndruru pada saat pelayaran tersebut tidak diketahui sampai saat ini. Kemudian pada saat pelayaran tersebut tidak terjadi kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan dan kapal kandas

“Sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat Tergugat tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas hilangnya Litisa Ndruru karena tidak pernah terjadi kecelakaan kapal sebagaimana didalilkan dalam gugatan Penggugat baik berupa kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan dan/atau kapal kandas,” terangnya

Rangkuti dengan tegas mengatakan bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat ke kapal KMP Wira Victoria tanggal 25 September 2023. Dari hasil pemeriksaan setempat didapati bahwa saksi Selianus Gulo dan Litisa Ndruru masuk dari pintu sebelah kiri yang sepanjang jalan menuju ke lantai 3 sudah dipasangi dengan pagar pembatas dengan ketinggian yang cukup aman untuk menjaga para penumpang saat berjalan

“Bahwa berdasarkan fakta – fakta didalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan hukum karena itu gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya,” ungkapnnya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *