Menekan Peredaran Gelap Narkotika Dengan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

Sibolga369 Dilihat

Tindak pidana Narkotika saat ini merupakan salah satu tindak pidana yang paling banyak terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari statistik perkara di beberapa Pengadilan Negeri yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Contohnya di Pengadilan Negeri Sibolga, pada tahun 2023 ini dari 231 perkara pidana yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sibolga terdapat 110 perkara Narkotika di dalamnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pokoknya tindak pidana Narkotika terdiri dari 2 (dua) kelompok yaitu Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika. Bila Penyalahgunaan Narkotika cukup diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, Peredaran Gelap Narkotika ini lebih banyak klasifikasinya dalam Undang-Undang Narkotika mulai dari Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 dan sebagainya.

Berbicara mengenai peredaran gelap Narkotika tidak lepas dari berbicara mengenai keuntungan yang besar bagi para pelakunya. Dengan adanya keuntungan yang besar tersebut yang mungkin didapatkan oleh para pelaku menjadikan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang sebenarnya cukup tinggi menjadi seakan tidak berarti dan tidak membuat gentar para pelaku. Hal ini dapat terlihat dengan cukup tingginya angka residivis pelaku peredaran gelap Narkotika.

Dengan tidak efektifnya Undang-Undang Narkotika untuk menekan tingginya angka peredaran gelap Narkotika di masyarakat maka seharusnya Para Penegak Hukum disini mencari cara alternatif yang dinilai lebih efektif. Salah satunya adalah dengan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berawal dari peredaran gelap Narkotika yang mana saat ini masih sangat jarang dilakukan oleh para Penegak Hukum meskipun memang sudah pernah terjadi diantaranya dalam perkara Nomor 697/Pid.Sus/2020/PN Mdn.

Tindak pidana pencucian uang sendiri merupakan suatu follow up crime yang artinya tindak pidana lanjutan dari adanya suatu tindak pidana asal atau predicate crime. Namun meski merupakan tindak pidana lanjutan, pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu untuk membuktikan mengenai TPPU ini sendiri. Tindak Pidana Pencucian Uang ini juga mempunyai suatu karakteristik yang unik yaitu mengenal istilah Pembuktian Terbalik yang artinya Terdakwalah yang harus membuktikan bahwa perolehan harta milik Terdakwa dari suatu hal yang legal.

Menurut penulis, dengan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, maka akan membuat para pelaku akan semakin sulit untuk menikmati hasil perbuatannya dan akan semakin berpikir 2 kali untuk melakukan tindak pidana sebab hasil tindak pidana akan lebih mudah untuk ditemukan oleh para penegak hukum dan pelaku akan mendapatkan hukuman tambahan.

 

Penulis : FRANS MARTIN SIHOTANG, S.H (HAKIM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *