Imigrasi Sibolga Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Aek Bilah Tapsel

Tapsel348 Dilihat

TAPSEL NEWS – Dalam rangka memperkuat pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga secara resmi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Keimigrasian dan upaya memperkuat sinergi lintas sektoral dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengatakan bahwa pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam pengawasan orang asing. Ia menegaskan bahwa luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga, yang meliputi satu kota dan tiga kabupaten, memerlukan kolaborasi yang solid dari instansi vertikal dan horizontal, termasuk masyarakat di tingkat desa.

“Pengawasan orang asing bukan semata tugas Imigrasi. Ia menjadi tanggung jawab bersama, dan Tim PORA adalah wadah koordinatif yang strategis dalam pertukaran informasi serta pengawasan preventif,” kata Akbar, Kamis (24/7/2025).

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan pembentukan Tim PORA Kecamatan Aek Bilah kepada perwakilan instansi dan desa. Setelah itu, sesi diskusi terbuka menjadi ruang bagi peserta untuk menggali peran teknis Tim PORA di lapangan.

Sejumlah pertanyaan mengemuka, salah satunya dari Kepala KUA Aek Bilah yang menanyakan apakah anggota Tim PORA berwenang meminta identitas orang asing. Pertanyaan juga datang dari pihak Polsek Saipar Dolok Hole mengenai kewajiban warga yang memberikan penginapan kepada orang asing.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan bahwa anggota Tim PORA, setelah dikukuhkan, memiliki kewenangan untuk meminta data dan identitas orang asing, serta menegur atau melaporkan bila ditemukan pelanggaran.

“Bila ada warga yang memberikan penginapan kepada orang asing, wajib melaporkan kepada pihak Imigrasi. Jika tidak, bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Untuk mempermudah koordinasi, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian menambahkan bahwa akan dibentuk grup WhatsApp khusus Tim PORA Kecamatan Aek Bilah sebagai media komunikasi dan pertukaran informasi secara cepat.

Rapat diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, menandai komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban nasional melalui pengawasan keberadaan orang asing yang lebih efektif.(rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *