TAPSEL NEWS – Dalam upaya memperkuat pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Sibolga membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Biru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tugas fungsi imigrasi dan pembentukan desa binaan Imigrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Yuris Wibowo Susanto, Kamis (24/7/2025).
Yuris menyampaikan bahwa kegiatan Desa Binaan Imigrasi ini merupakan kegiatan yang diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam memperoleh informasi bagaimana alur permohonan paspor dan informasi terkait tentang pencegahan PMI non prosedural yang berpotensi menjadi korban TPPO.
Pihaknya juga memberikan prosedur yang benar dalam melakukan perjalanan internasional serta upaya pencegahan terhadap praktik-praktik illegal terutama kaitannya dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Biru dapat lebih memahami dan waspada terhadap potensi bahaya yang terkait dengan masalah imigrasi dan perlindungan tenaga kerja.
Kemudian materi mengenai alur permohonan paspor dan materi mengenai cara mengidentifikasi dan menghindari TPPO yang disampaikan oleh Kasubsi Tikim Trinanda Ranggi Pramudhito.
Acara tersebut juga mendapat sambutan positif dari peserta yang menilai pentingnya sosialisasi seperti ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keamanan masyarakat terkait isu-isu imigrasi dan perlindungan tenaga kerja. Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada apabila ada penawaran kerja ke luar negeri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (rizki)






