Warga Pasar Belakang Sibolga Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba

Sibolga45 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Seorang pria berinisial RS (42) warga Pasar Belakang Sibolga, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas di Jalan Ahmad Dahlan, Sibolga, Jumat dini hari (3/10/2025) kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku yang mencurigakan sedang duduk di depan salah satu rumah.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika berupa plastik klip bening kecil berisi diduga sabu, dompet, uang tunai Rp183.000, HP, dan pipet,” katanya.

Kemudian dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, lalu dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah kota Sibolga seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *