SIBOLGA NEWS – Dua orang tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sibolga, Sabtu (4/10/2025) lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol SH MH, mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap inisial RZS alias F (28 tahun), warga Jalan Kesturi Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan dan IWS Alias Y (25 tahun), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Tersangka RZS diamankan dari lokasi Jalan R Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota. Sedangkan IWS diamankan saat melakukan pengembangan di Jalan Kakap Arah Laut, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas,” kata AKP Rahmad R Hutagaol, Senin (6/10/2025).
AKP Rahmad menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan R Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota.
“Setelah mendapat informasi, kemudian Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZS alias F saat berada di pinggir jalan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip merah kecil berisi serbuk kristal putih diduga Sabu seberat bruto 0,12 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor jenis Scoopy tanpa nomor polisi.
“Dalam interogasi awal, RZS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Ia juga menyebut bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Yudi,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan RZS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke Jalan Kakap Arah Laut, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Di lokasi ini, tim berhasil mengamankan pria berinisial IWS alias Y yang berprofesi sebagai buruh harian lepas,” kata Rahmat.
Dia juga mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka IWS alias Y ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kosmetik bening berisi 3 paket sedang serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,18 gram, terdiri dari 1 plastik klip merah sedang, 2 plastik bening sedang, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
IWS juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” pungkasnya. (rizki)