Kejaksaan Geledah Kantor Desa Muara Bolak Hingga Dinas PMD Tapteng Dugaan Kasus Korupsi

Tapanuli Tengah236 Dilihat

TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Tapteng, Sumatera Utara.

“Penggeledahan dilakukan dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 29-30 Oktober 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Jeferson Hutagaol, bersama dengan Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (30/10/2025).

Dedy menjelaskan bahwa sebanyak tiga lokasi telah digeledah kejaksaan yakni Kantor Kepala Desa Muara Bolak yang beralamat di Jalan Sibolga-Barus, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian dilanjutkan ke Rumah Kepala Desa Muara Bolak yang berinisial SP berlokasi di Dusun III, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Hingga hari ini, di Kantor Dinas PMD di yang berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, stempel serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa,” ungkapnya.

Diketahui kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L 2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Adapun kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Desa Muara Bolak tersebut kurang lebih senilai Rp 3 miliar. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *