Eks Bupati Tapteng dan Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Polda Sumut

Tapanuli Tengah152 Dilihat

TAPTENG NEWS – Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Rahmansyah bersama beberapa orang lainnya resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkait kasus penghadangan massa Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP) saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis yang hendak melakukan penyampaian aspirasi publik, Jumat (31/10/25) lalu.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut teregister Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

“Kita telah resmi melaporkan mereka ke Polda Sumut, Jumat (14/11/25) kemarin,” kata Alwi Rachman Chaniago, Sabtu (15/11/2025).

Dijelaskan, peristiwa terjadi ketika rombongan aksi GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago sedang bergerak menuju Kantor DPRD Tapteng usai berkumpul di Simpang DPR Pandan.

“Saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, kami beserta rombongan massa dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” ungkap Alwi.

Dalam laporan resminya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta adanya tindakan kekerasan langsung terhadap dirinya.

“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi. Negara Ini Negara Hukum, Tidak Ada yang Boleh Membungkam Suara Rakyat,” tegasnya.

Dennis Simalango, yang sebelumnya juga turut dilaporkan dalam perkara berbeda, menambahkan, bahwa laporan terhadap Bakhtiar dan Rahmansyah bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.

“Negara ini negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” ujarnya.

Dennis menilai, menghadang aspirasi publik sama saja mencoba memadamkan cahaya kebenaran.

“Sejarah selalu membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang-orang yang memilih untuk tidak diam,” kata Dennis.

Hal senada juga disampaikan Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang turut mengalami kekerasan saat rombongan melintas.

“Hak kemerdekaan masyarakat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” tegasnya.

Daniel menilai tindakan penghadangan tersebut merupakan ancaman terhadap martabat bangsa yang menjunjung kebebasan berpendapat.

“Menghalangi aksi damai bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi tamparan keras bagi prinsip negara hukum,” ujarnya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Laporan ini dibuat bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi demi menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi seluruh rakyat,” bebernya. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *