Polres Belawan Diminta Beri Hukuman Setimpal Terhadap Pelaku Penganiayaan Mantan Polisi Hingga Tewas

Hukum, Nasional7312 Dilihat

SUMUT NEWS – Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara diminta untuk tindak tegas dan memberi hukuman atau sanksi yang setimpal terhadap kedua pelaku penganiayaan seorang mantan polisi hingga tewas yang ditemukan di tepi aliran Sungai Deli kawasan Jalan Young Panah Hijau pada Selasa (28/11/2023) yang lalu.

Hal itu terungkap saat pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka beserta barang buktinya.

Diketahui bahwa seorang pria yang berusia 60 tahun yang juga merupakan mantan anggota kepolisian itu bernama Sofian Sauri Harahap ditemukan warga keadaan tidak bernyawa serta ada luka-luka di beberapa bagian tubuh seperti kepala, punggung, hingga tangan kiri korban.

Usai petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memeriksa para saksi, petugas Sat Reskrim Polres Belawan juga berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka yang berinisial A-B dan I-H.

Keduanya terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada malam hari sebelum mayat korban ditemukan warga keesokan harinya.

Selain luka-luka di tubuh korban, bukti penganiayaan tersebut pun diperkuat dengan adanya video pasca perkelahian korban dengan dua tersangka saat malam hari yang diperoleh oleh penyidik.

Namun disisi lain, keluarga kedua tersangka yakni A-B dan I-H pada Jumat (15/12/2023) lalu membuat laporan pengaduan masyarakat yang berisi memohon perlindungan hukum dan keadilan atas laporan keluarga korban yang menjadikan A-B dan I-H sebagai tersangka. Keluarga tersangka menyebut memperoleh rekaman cctv yang memperlihatkan bahwa korban dengan sengaja menceburkan diri ke sungai.

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban Agung Harahap (23) juga mengatakan bahwa sejauh ini pihak keluarga korban percaya dan mengapresiasi langkah petugas Sat Reskrim Polres Belawan yang bertindak cepat menemukan pelaku penganiayaan terhadap korban.

Dirinya mendorong agar kepolisian tetap tegak lurus dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kasus yang telah menghilangkan nyawa seseorang ini.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional. Kemarin juga itu kasus sudah dirilis langsung oleh Kapolres Belawan dan mengatakan itu pembunuhan. Bukti-bukti seperti balok kayu (Broti) yang digunakan para pelaku untuk memukul korban juga dipaparkan oleh polisi. Termasuk juga bukti luka-luka di tubuh korban,” sebutnya saat dihubungi melalui via seluler, Selasa (19/12/2023).

Agung juga menjelaskan, bahwa penyidik tidak mungkin menetapkan orang sebagai tersangka jika tidak ada alat bukti yang cukup.

Terlebih, kasus ini menyangkut nyawa seseorang yang ditemukan tewas dalam kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan di berbagai bagian tubuhnya seperti kepala, punggung, hingga tangan kanan korban. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *