Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta JAKARTA NEWS – Penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby (SA). Penggeledahan ini berlangsung sejak hari Sabtu pekan lalu.
KPK menyasar sejumlah lokasi mulai dari Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD, rumah pribadi, serta rumah dinas Suhardiman maupun tersangka lainnya, yakni Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Ardiles (ARD)selaku pihak swasta.
“Ada beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Bupati Kuansing, kemudian DPRD, dan juga rumah pribadi ataupun rumah dinas para tersangka yaitu saudara SA, ZKN, dan juga saudara ARD selaku pihak swasta dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, yang dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Budi menyampaikan dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil Land Cruiser yang digunakan sebagai instrumen penyuapan dari Zulkarnain kepada Suhardiman Amby terkait pengisian jabatan Sekda Budi mengatakan barang bukti tersebut dibawa ke Jakarta untuk memperkuat bukti-bukti lainnya yang sudah lebih dulu disita lembaga antirasuah.
“Kemudian kendaraan tersebut saat ini sudah dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta. Tentu kendaraan ini menjadi salah satu barang bukti untuk memperkuat bukti-bukti lain yang sudah didapatkan dalam perkara ini,” jelas Budi.
KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan dan di rumah Kepala Dinas Perkebunan. Hal ini tidak lepas dari dugaan KPK bahwa Suhardiman memperoleh penerimaan lainnya untuk melepas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut keterangan yang dihimpun KPK, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Uang ini diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura.
“Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar,” ucap Budi.
Atas perbuatannya, terhadap Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli-20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (red)
Tidak ada komentar