Ditetapkan Jadi Karyawan Temporer, 8 Pegawai CU Sepakat Sibolga Tempuh Jalur Hukum

Berita Utama, Sibolga1242 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Sebanyak 8 orang Karyawan koperasi kredit/Credit Union (CU) Sepakat Sibolga, menyatakan akan melanjutkan langkah mereka dengan menempuh jalur hukum untuk menuntut Pengurus koperasi yang dinilai telah berbuat sewenang-wenang terhadap karyawan.

Para karyawan ini, melalui kuasa hukumnya Sanggam Tambunan dan Helman Tambunan, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pengurus CU Sepakat Sibolga. Namun somasi itu tidak juga mendapat tanggapan dari para pengurus koperasi.

Andreas Monang Manalu, salah seorang karyawan koperasi CU Sepakat Sibolga mengatakan, pihaknya terpaksa membawa permasalahan ini kejalur hukum karena pengurus koperasi telah membuat aturan sewenang-wenang yang telah merugikan hak-hak karyawannya.

Andreas mengungkapkan, permasalahan itu berawal ketika para karyawan meminta Pengurus koperasi untuk meninjau kembali dan membatalkan surat keputusan yang menetapkan status karyawan menjadi temporer dari sebelumnya sebagai karyawan tetap di Kopdit CU Sepakat Sibolga.

Pada surat yang dilayangkan pada 3 April 2018 kepada Pengurus koperasi itu, mereka juga meminta pengurus agar meninjau kembali besaran gaji pokok, tunjangan suami/istri dan anak, serta tunjangan transport dan uang makan para karyawan.

Mereka meminta Pengurus koperasi menetapkan upah karyawan dengan berpedoman kepada UU Tenaga Kerja, karena pada dasarnya karyawan koperasi juga adalah pekerja atau buruh, dan koperasi adalah pemberi kerja, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kemudian kami kembali melayang surat kami yang kedua pada tanggal 2 Mei, karena surat kami yang pertama tidak mendapat jawaban dari Pengurus,” kata Andreas Monang Manalu dan Bilmar Situmorang didampingi Pengacara Sanggam Tambunan,SH, Minggu (29/7)

Tidak juga ditanggapi, lanjut Andreas, mereka kemudian mengadukan nasib mereka ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Sibolga untuk membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

Akan tetapi permasalahan yang mereka hadapi semakin runyam, dimana Pengurus koperasi malah memberikan surat peringatan dan beberapa orang dari mereka bahkan dicopot dari jabatannya menjadi staf biasa alias nonjob dan ada juga yang dirumahkan. Surat tersebut ditandatangi oleh Cius Bondar selaku Ketua Kopdit CU Sepakat dan Haposan Simbolon selaku Sekretaris.

“Kami malah dituduh yang tidak-tidak, kami dituduh menyalahgunakan jabatan, memanipulasi keuangan, meninggalkan tugas dan tidak loyal pada aturan. Padahal kami hanya ingin menuntut hak-hak kami yang tidak dipenuhi. Koperasi tujuannya untuk mensejahterakan anggota, bukan hanya pengurus koperasi saja,” ujar Andreas Monang Manalu yang saat ini telah dirumahkan.

“Selain itu, Pengurus koperasi juga memotong gaji karyawan karena disebut meninggalkan tugas, dan juga menghilangkan beberapa tunjangan lainnya,” tambahnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, Manager koperasi juga membuat aturan yang sewenang-wenang. Dimana Manager memberlakukan aturan, bahwa batas terakhir absensi menggunakan finger print pada pukul 08.05 WIB dan akan dimatikan pukul 08.06 WIB. Apabila karyawan terlambat, maka uang transport tidak akan dibayarkan. Peraturan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2018, namun surat pemberitahuan tentang aturan tersebut baru diberikan kepada karyawan pada tanggal 30 Mei 2018.

Karenanya, pada tanggal 4 Juni mereka melayangkan surat kepada Sihartua Lumbangaol selaku Manager Koperasi, untuk menolak aturan yang berlaku surut yang dibuat Manager koperasi, yang dinilai merupakan kesewenang-wenangan terhadap karyawan.

“Kami menganggap aturan tersebut merupakan kesewenang-wenangan karena tidak pernah diadakan rapat bersama dilingkungan managemen untuk membicarakan sanksi terhadap karyawan yang terlambat finger print,” ujarnya.

Untuk itu, mereka menuntut Pengurus Koperasi untuk mencabut kembali peraturan yang dibuat Manager Koperasi, memberikan upah karyawan yang layak sesuai UU Tenaga Kerja, membatalkan SK yang telah dikeluarkan termasuk surat peringatan.

Kemudian, mereka juga meminta Pengurus koperasi untuk membayarkan dana kesejahteraan karyawan sebesar 5 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahunnya. Pengurus diminta untuk mengelola managemen secara profesional dan bukan atas dasar suka tidak suka.

“Kami juga meminta agar Pengurus koperasi menghentikan tindak kesewenang-wenangan dan mengembalikan nama baik kami serta meminta maaf melalui media. Dan kami juga meminta supaya dilaksanakan rapat luar biasa,” tegas mereka.

Sementara itu, Sanggam Tambunan selaku kuasa hukum para karyawan mengatakan, telah dua kali melayangkan surat somasi kepada Pengurus koperasi CU Sepakat Sibolga.

“Selaku kuasa hukum, kami berhak untuk mengingatkan Pengurus koperasi untuk memenuhi hak-hak dari klien kami,” ucap Sanggam.

Dalam somasinya, Sanggam Tambunan meminta pengurus koperasi untuk tetap berpedoman terhadap anggaran dasar koperasi CU Sepakat Sibolga dan UU Ketenagakerjaan, serta tidak bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengingatkan Pengurus koperasi CU Sepakat, status karyawan jangan dipermainkan, jabatan jangan dipermainkan, peraturan disosialisasikan dengan benar. Jangan membuat peraturan akal-akalan hanya untuk mengurangi tunjangan makan dan transport karyawan, dan tidak perlu membuat tuduhan yang aneh-aneh kepada karyawan,” tegas Sanggam.

Kuasa hukum para karyawan koperasi yang mencari keadilan ini, juga meminta kepada Pengurus dan Pengawas Kopdit CU Sepakat Sibolga agar segera melaksanakan rapat terbatas dengan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik atas permasalahan tersebut.

Ketua Kopdit CU Sepakat Sibolga, Cius Bondar yang hendak dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab meski panggilan masuk.

Sementara Sekretarisnya, Haposan Simbolon yang berhasil dihubungi menyatakan tidak berhak memberikan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Dia pun menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Ketua Kopdit CU Sepakat Sibolga. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *