TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Adanya dugaan KKN proyek Dana Desa (DD) Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Citra Manullang Ketua Investigasi LSM Lippan Sumut wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah laporkan FT Kepala Desa Aek Horsik ke Kajaksaan Negeri (Kajari) Sibolga. Selasa (14/8)
Citra menjelaskan dalam penggunaan DD tahun 2017 yaitu pembuatan pembentukan jalan plat beton di dusun I dengan pagu sebesar Rp. 227.081.000 dan diduga terdapat dana desa/dugaan KKN sebesar Rp. 118.316.300 dan dusun IV pembuatan plat beton dengan jumlah pagu sebesar Rp. 440.605.000 dan diduga masih terdapat dana sisa/dugaan KKN sebesar Rp. 311.100.050
“Sesuai dengan temuan kami dilapangan, kami resmi melaporkan/mengadukan dugaan KKN kepala desa Aek Horsik kepada Kajari Sibolga. Yang melakukan pelanggaran undang – undang tindak pidana korupsi,” katanya seraya menambahkan kami berpendapat bahwa dalam penggunaan dana desa aek horsik Tahun 2017 diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya
Lanjutnya, kami menyarankan kepada Kajari Sibolga Timbul Pasaribu. Agar menanggapi laporan kami ini, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Desa Aek Horsik FT. Sebab sebagai warga negara yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dan mempedomani undang – undang (UU) keputusan presiden (Kepres) dan demi kesuksesan pengelolaan pembangunan yang berpihak dan terbuka kepada masyarakat
“Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam undang – undang No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Undang – undang No 28 Tahun 28 1999 tentang penyelenggaraan negera yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” ungkapnya. (hs)






