Jambret HP, Seorang Pemuda & Pelajar Ditangkap Polisi

Sibolga1186 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Polres Sibolga meringkus dua tersangka pelaku jambret Handphone (HP). Keduanya DP alias O (19) warga Jl Santeong Sibolga, dan CS alias C alias N (17) yang berstatus pelajar.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan, korban jambret bernama Salsya Erdian (16) pelajar, warga Jl Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Pada Selasa, 31 Juli 2018 sekitar jam 19.00 Wib, Salsya naik motor melintas di Jl Brigjend Katamso Sibolga.

“Tiba – tiba datang pengendara motor yang berboncengan dan langsung mengambil HP Salsya. Sempat terjadi tarik menarik, dan kedua tersangka berhasil membawa kabur HP tersebut,” ujar Sormin, Rabu (15/8).

Pasca kejadian, Salsya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sibolga Selatan.

“Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Kuson Ch Butarbutar memerintahkan unit luar Reskrim melakukan penyelidikan. Sekitar jam 23.00 Wib, seorang pelaku (CS) diserahkan keluarganya ke Polisi,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa temannya DP melarikan diri ke arah Tapsel. Akhirnya tersangka DP ditangkap di Parsariran Batangtoru Tapsel pada, Rabu 1 Agustus 2018.

Sormin menjelaskan, tersangka DP ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Sedangkan CS karena dibawah umur dilakukan diversi (penyelesaian diluar hukum).

“Apabila tidak ada kesepakatan, maka diajukan pada Penuntut Umum, diduga melapas 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e Subs 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” beber Sormin.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 unit HP merek Xiomi Redmi 4X warna gold putih, 1 motor Honda Beat dan di dalam jok terdapat plat BB 3400 NO. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *