Kasus Penganiyaan Mandek Disoal, Korban Minta Kapolsek Sibabangun Periksa Tersangka

TAPTENG NEWS – JAM 12.20 WIB

Sudah dua bulan perkara tindak kekerasan terhadap Maniur br. Marbun (36) yang dilakukan secara bersama – sama hingga sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Polsek Sibabangun, seyogianya proses hukum di Polsek Sibabangun berjalan ditempat.

Sebelumnya kejadian penganiyayaan itu dilakukan oleh Rismawati Lubis dan Roma Sinta br. Situmorang tepat pada tanggal 27 Juni 2018 lalu pada jam 10.30 Wib. Kedua pelaku membuat wajah korban (Maniur red) menjadi memar ditambah lagi dengan luka cakaran yang dilakukan pelaku tersebut pada saat itu.

Polsek Sibabangun terasa mandul diatas kepemimpinan IPTU Herman G.Munthe pasalnya berbagai kasus yang ditangani di polsek tersebut berjalan di tempat, seperti halnya dengan kasus penganiyayaan yang terjadi pada Maniur br.  Marbun (36) hingga sampai saat ini belum ada kepastian bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2018 oleh Polsek Sibabangun tersebut.

Seyogianya isi daripada surat SP2HP menyatakan bahwa, dengan surat panggilan nomor s.pang/83VIII/2018/Reskrim, Tanggal 11 Agustus 2018, kami telah memanggil Rismawati Br. Lubis, untuk hadir di polsek sibabangun, ruangan unit reskrim pada hari senin 13 Agustus 2018. Pukul 11.30 wib. Guna diminta keterangannya sebagai tersangka.

Disamping itu juga bersamaan dengan surat panggilan nomor s.pang/84VIII/2018/Reskrim, Tanggal 11 Agustus 2018, kami telah memanggil Sinta Br. Situmorang, untuk hadir di Polsek Sibabangun, ruangan unit reskrim pada hari Senin 13 Agustus 2018. Pukul 11.30 Wib. Guna diminta keterangannya sebagai tersangka.

Sementara itu apabila surat panggilan tersebut di atas tidak dihadiri oleh yang dipanggil, kami akan melakukan panggilan yang kedua, dan apabila pemanggilan kedua juga tidak dihadiri penyidik/penyidik pembantu akan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadapkan kepada penyidik/penyidik pembantu di kantor polsek sibabangun.

Disisi lain isi dari pada surat SP2HP tersebut, perlunya ketegasan terhadap Polsek Sibabangun dalam mengayomi masyarakatnya perlunya tindakan cepat dan tegas, diduga Kapolsek Sibabangun setiap dalam menangani segala permasalahan di daerah masih tebang pilih dan memikirkan kepentingannya sendiri.

Hingga sampai saat ini tersangka atas nama Rismawati Br. Lubis dan Sinta Br. Situmorang masih berkeliaaran di kampung tersebut, dan diduga mengabaikan panggilan surat dari Mapolsek Sibabangun. Harusnya Polsek sibabangun profesional dalam menangani setiap permasalahan yang ada di daerah bukan malah memperlambat situasi dan mempersulit masyarakatnya.

Sebagai korban Maniur br. Marbun juga dinyatakan membuat laporannya setiap 2x seminggu ke Polsek Sibabangun.

“Masa aku terus wajib lapor permasalahan gak kelar – kelar sampai sekarang sudah dua bulan, sementara tersangka berkeliaran disekitar rumahnya, gak terimalah aku selaku korban keroyokan disitu juga aku sempat dijadikan tersangka, sampai sekarang gak pernah aku jumpa sama Kapolseknya,” kata Maniur

“Macam hari inilah aku wajib lapor gak adanya siapa – siapa dikantor, selaku saya korban pengeroyokan saya minta kasus ini dilanjutkan terus. Biar ada keadilan buat saya lantaran saya orang miskin itu saya juga tidak tau. Apakah sama orang miskin tidak ada kebenaran itu,” tambahnya

Maniur br. Marbun, korban kekerasan hanya meminta pertanggung jawaban mereka secara hukum, disamping itu juga Maniur tidak pernah meminta damai apalagi dengan meminta biaya perobatan untuk dirinya selaku korban pengeroyokan.

“Kemarin saya ada bolak – balik ke Puskesmas buat berobat ditambah lagi anak saya terkejut melihat saya ditarik – tarik dari rumah, langsung hangat badan anak saya waktu itu.  Biaya semua saya tanggung sendiri,” lirih Maniur

Terpisah, Derina Simbolon yang sebagai saksi korban aniyaya terhadap Maniur br. Marbun juga meminta kepada Polsek Sibabangun menanggapi laporannya, sebagaimana dalam kejadian itu atas nama Teti Herawati br dalimunthe yang berpropesi sebagai guru sekolah dasar Negeri Sibabangun 4 memaki dirinya dan mengejar hingga sampai ke rumah kepala desa anggoli, dan melontarkan bahasa tidak senonoh terhadap keluarga Kepala Desa dan Derina Simbolon.

“Masa saya mau dimatikan sama si Teti itu, ayo kita kejar si Derina itu kita cakar dia. Maunya mati lakikmu kepala desa itu waktu tabrakan itu,” terang Derina sebagai Kepala Lorong menirukan perkataan si Teti tersebut pada saat itu

Merasa tidak senang Derina Simbolon dan suaminya juga melaporkan penghinaan terhadap dirinya ke mapolsek sibabangun dengan nomor polisi LP/25/VII/2018/SU/RES TAPTENG/SEK SIBABANGUN Tanggal 30 Juli 2018 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 lalu.

Terpisah, Kapolsek Sibabangun IPTU Herman G.Munthe ketika dikonfirmasi dikantornya yang bersangkutan tidak berada di kantor, ada seorang Polisi dikantor tersebut  mengatakan kalau Kapolsek sedang berada di Polres Tapteng guna menghadiri acara sertijab. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *