SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
BHM (38) salah seorang Ibu rumah tangga beranak tiga, warga Jalan Sibolga Padangsidimpuan Kelurahan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ditangkap Polres Sibolga, karena ketahuan menjual tanah dan memberikan sertifikat tanah palsu kepada korbannya. Senin (11/9)
Asnawati Bugis (43), korban (red) warga Jalan SM Raja, Gg Badula, Lingkungan III, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Korban melapor ke Polsek Sibolga. Dirinya mengaku telah dirugikan Rp50 juta untuk pembelian sebidang tanah ukuran 10,2 m x 10,7 m di Jalan Sibolga Padangsidimpuan, di Tanoponggol, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin dalam keterangan tertulisnya mengatakan penangkapan tersangka BHM ini, setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A Prihatin memerintahkan unit reskrim menyelidiki dan mendalami kasus itu.
“Semula tanah tersebut dijual tersangka BHM seharga Rp135 juta, tetapi korban Asnawati hanya sanggup membeli seharga Rp50 juta,” ujarnya
Lanjutnya, setelah sepakat, transaksi pun dilakukan beberapa waktu yang lalu di rumah korban. Tersangka menyerahkan kwitansi dan sertifikat nomor hak: 1246, dan nomor induk bidang (NIB) 02.11.38.00.64.
“Setelah dicek, ternyata tanah yang dijual tidak ada dan sertifikat yang diberikan tidak benar dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten, sehingga korban merasa tertipu,” terangnya
Tambahnya, semula, korban Asnawati meminta sertifikat tanah tersebut dibalik namakan, tetapi tersangka selalu beralasan dan berupaya menghindar.
“Namun korban Asnawati mengundang tersangka BHM datang ke rumahnya. Saat itulah tersangka mengakui bahwa tanah itu tidak ada dan suratnya pun tidak asli,” ungkapnya
Sambungnya, dalam pengakuannya, tersangka juga menangis seraya meminta agar dirinya jangan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Iya kak, minta maaf aku, bukan tanahku yang kujual sama kakak, dan suratnya pun nggak asli. Kukembalikan pun uang kakak. Jangan dulu laporkan, aku berusaha mencari uang,”ucapapnya seraya menirukan omongan tersangka.
Setelah ditunggu tidak ada realisasi, korban Asnawati akhirnya memutuskan melaporkan tersangka BHM kepada pihak yang berwajib. Kepada petugas, tersangka BHM mengakui uang yang diterima telah habis untuk berpoya – poya dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Kwitansi atas nama suaminya pun dibuat dan ditandatangani sendiri (tersangka,red). tersangka juga mengaku sudah sepuluh kali menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk melakukan penipuan,”katanya
Tersangka mengaku nomor hak dan nomor induk bidang yang dicantumkan pada sertifikat dibuat teman tersangka (melarikan diri,red) di salah satu warnet di jalan Horas Sibolga. Tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 378 dan 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (nt)






