Jakarta News – Kepala Staf Kepresidenan menegaskan pemerintah tak mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU merupakan lembaga independen yang tidak bisa direcoki pihak mana pun, terlebih soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda untuk Pemilu Serentak 2019. Minggu, (16/09/2018)
“Kemandirian itu harus dijaga dengan baik, kepercayaan publik harus terpelihara jangan sampai publik curiga,” Ucap Moeldoko
Dirinya menegaskan pemerintah enggan berspekulasi apakah temuan jutaan DPT ganda seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto benar atau tidak. Pembuktian menjadi tugas dan wewenang KPU.
“Masyarakat harus tahu. Jangan nanti dikaitkan dengan pemerintah,” kata eks Panglima TNI itu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang. KPU harus meluangkan waktu agar semua pihak bisa kembali menyisir temuan-temuan DPT ganda di sejumlah daerah. Perpanjangan waktu juga penting untuk menampung aspirasi partai politik.
“Kami rekomendasikan untuk diperpanjang hingga 20 hari ke depan,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam pleno penetapan DPT di KPU RI, Jakarta Pusat. (int)












