Lahan Puskesmas Kolang Digugat Ahli Waris

Tapanuli Tengah844 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Lahan tempat dibangunnya Puskesmas Kolang ternyata bermasalah. Ahli waris pemilik sah lahan yang dipakai untuk Puskesmas itu menggugat Pemkab Tapteng ke Pengadilan Negeri Sibolga, karena tidak kunjung mengembalikan atau memberikan ganti rugi atas lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun, lahan puskesmas Kolang itu digugat oleh Parlaungan Lumbantobing yang merupakan ahli waris dari Almarhum St Hamilton Lumbantobing selaku pemilik lahan tempat berdirinya Puskesmas Kolang.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Kesehatan dan juga Pemkab Tapteng Cq Bupati Tapteng, atas pemakaian lahan tersebut. Perkara tersebut sudah terdaftar di PN Sibolga dengan No 31/Pdt.G/2018/PN Sbg.

Menurut penggugat tanah tersebut adalah milik kakeknya bernama Almarhum St Hamilton Lumbantobing yang dulu dipinjamkan untuk balai pengobatan, tapi sampai kini Pemkab Tapteng tidak mau mengambalikan dan juga tidak mau memberikan ganti ruginya

Pada tahun 1963, Almarhum St Hamilton Lumbantobing memberikan sebidang tanah seluas lebih kurang 66 Meter per segi dari luas tanahnya lebih kurang 1.331,52 meter per segi yang terletak di jalan Sibolga-Barus, Kecamatan Kolang kepada Pemkab Tapteng untuk didirikan bangunan balai pengobatan, dengan perjanjian pinjam pakai.

Sesuai isi perjanjian tersebut, apabila balai pengobatan tidak dipakai lagi maka lahan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni Almarhum St Hamilton Lumbantobing.

Kemudian pada tahun 1965, St Hamilton Lumbantobing sudah pernah meminta agar tanah tersebut dikembalikan karena balai pengobatan itu sudah tidak dipakai lagi sebagai tempat pengobatan. Sementara saat itu masyarakat Kolang sudah berobat ke balai pengobatan di Gonting Mahe.

Akan tetapi hingga kakeknya meninggal dunia pada 24 Mei 1965, Pemkab Tapteng tidak pernah lagi menindaklanjuti permintaan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli warisnya.

Selanjutnya pada Januari 2018 lalu, pihak ahli waris kembali mengungkit permasalahan lahan Puskemas Kolang, karena melihat pihak Puskesmas bersama Lurah setempat melakukan pengukuran tanah untuk membuat Sertifikat Hak Milik guna keperluan Akreditasi Puskesmas.

Tapi upaya mediasi yang dilakukan pihak ahli waris terhadap Pemkab Tapteng tidak juga menghasilkan kesepakatan hingga akhirnya pihak ahli waris mengajukan gugatan ke PN Sibolga.

Kepala Puskesmas Kolang, Sri Yanti Siregar dan Kadis Kesehatan Tapteng belum berhasil dikonfirmasi terkait sengketa lahan Puskesmas Kolang tersebut.

Hingga saat ini kasus gugutan lahan puskesmas Kolang tersebut masih dalam tahap Persidangan di PN Sibolga. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *