Koalisi LSM MUTILASI Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rigit Beton

Tapanuli Tengah1083 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 9.20 WIB

Koalisi LSM MUTILASI (Masyarakat Untuk Anti Dan Lawan Korupsi) laporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan/penggunaan dana desa dalam pembangunan rigit beton di Desa Sitio – Tio Hilir, Kecamatan Pandan sebesar Rp. 50.000.000

“Kami membuat surat laporan pengaduan ke Kajaksaan Negeri (Kajari) Sibolga tentang dugaan korupsi Dana Desa TA 2018 di Desa Sitio – Tio Hilit, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, demi meluruskan temuan Investigasi kami dilapangan dan demi tegaknya hukum dan kepastian hukum sesuai dengan tupoksi kami,” kata Imran Steven Pasaribu, SE ketua DPP LSM Foal Independent, Sabtu (22/12)

Steven menjelaskan dengan ini kami datang ke kantor Kajari Sibolga guna melaporkan kepala desa Sitio – Tio berinisial SH, diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dana desa TA 2018 dalam pembangunan rigit beton dengan dana sebesar Rp. 151.000.000 yang menguntungkan diri sendri atau kelompok sehingga merugikan negara

“Bahwa SM diduga telah melakukan penyelewengan keuangan Negara melalui dana Desa sebagaimana mestinya telah melanggar undang – undang, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan sejak dimulai pembangunan proyek rigit beton sampai selesai kami menemukan indikasi dugaan korupsi penyimpangan berupa dugaan Mark Up anggaran bangunan asal jadi,” jelasnya seraya mengatakan dalam pelaksanaan patut diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan bestek

Lanjutnya, bahwa proyek tersebut baru satu bulan selesai dikerjakan tetapi sudah kopak – kapik. Karena dalam pekerjaannya hanya dilakukan dengan bahan asal jadi dan diduga material dan campuran semen pasir dan koral yang digunakan tidak sesuai dengan RAB

“Dalam pembangunan proyek rabat beton tersebut hanya memakai alat tenaga manusia/pekerja dalam mengerjakan mengocok semen tidak memakai alat molen, bahwa dalam proyek tersebut adanya memakai bahan koral busuk dan dalam proyek tersebut kepala desa SM hanya mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri,” sebutnya seraya menambahkan hasil investigasi dana yang diduga kuat diselewengkan dengan cara Mark Up oleh Kepala Desa SM sebesar Rp. 50.000.000

Sambungnya, kepala Desa Sitio – Tio Hilir, Kecamatan Pandan seharusnya memberi contoh tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tapi malah melakukan dugaan korupsi, maka hukuman kepadanya harus dipecat dari kepala desa dan dihukum sesuai dengan undang – undang dan peratuan yang berlaku.

“Kami sampaikan surat pengaduan ini kepada Kajari Sibolga, agar dapat di proses sebagaimana lazimnya. Sehingga terciptalah di Negeri yang kita cintai ini sesuai dengan rencana pemerintah,” ungkapnya. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *