Imigrasi Sibolga Bentuk Tim Pora Tingkat Kecamatan

Sibolga668 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggelar rapat kordinasi dan sekaligus membentuk tim pengawasan orang asing (Tim PORA) tingkat Kecamatan di wilayah kota Sibolga, yang bertempat di Hotel Syariah CN Darussalam Sibolga. Rabu (13/2)

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Samuel P. Panggabean menyampaikan pelaksanaan rapat ini adalah bentuk kordinasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dengan Pemko Sibolga yakni pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Dimana kota sibolga termasuk dalam wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Sehingga dianggap perlu dilaksanakan rapat tim pengawasan orang asing,” ucapnya

Lanjutnya, dalam hal ini diharapkan agar pemerintah kota Sibolga dapat mendukung dan membantu tugas kantor Imigrasi kelas II TPI Sibolga dalam pengawasan orang asing demi terciptanya suasana kondusif di kota Sibolga.

“Tim pengawasan orang asing (Pora) di sibolga ini juga terdiri dari unsur pemberi perizinan, keamanan dan penegakan hukum khususnya wilayah kota Sibolga,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang mengatakan sesuai dengan undang – undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 62 disebutkan disana bahwa pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara indonesia dan pengawasan terhadap warga negara asing yang meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

“Maka hari kita menggelar rapat kordinasi dan pembentukan tim pora atau pengawasan orang asing tingkat Kecamatan di kota Sibolga,” katanya.

Dirinnya memaparkan, keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Oleh karena itu, kordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi mengenai hal pengawasan kegiatan orang asing didaerah yang sesuai dengan bidang tugas masing – masing mutlak dilakukan,” terangnya.

Tambahnya, kalau dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing atau pun barang, sangat potensial digunakan oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab misalnya, perdagangan manusia, Narkoba dan lain sebagainya.

“Sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan serta kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” jelasnya (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *