Diduga Lakukan Korupsi, Kepsek SD 084088 Sibolga Di Laporkan Ke APH

Sibolga2225 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 9.20 WIB

Diduga lakukan korupsi mengenai biaya guru sertifikasi, Kepala Sekolah (Kepsek) SD 084088 Sibolga berinisial HT di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Sibolga.

“Kami sudah melaporkan Kepsek berinisial HT ke APH, karena diduga telah melakukan pengutipan biaya bagi guru sertifikasi sebesar Rp100.000/orang terhadap empat orang guru mulai Juni 2015 s/d Juni 2016, dengan total keseluruhan yang dikutip sebesar Rp1.600.000. Dan terhitung mulai Juni 2016 s/d September 2018, pemotongan biaya guru sertifikasi sebesar Rp150.000/orang dengan total keseluruhan sebesar Rp9.450.000,” ucap Parulian Sihotang Ketua LSM Kupas Tuntas didampingi Sekretarisnya Juan F. Lumban Gaol, Rabu (27/2).

Diterangkannya, keuntungan total yang diraup Kepsek berinisial HT dengan cara pungli dan Korupsi mulai menjabat pada tahun ajaran 2015 sampai November 2018 sebesar Rp10.050.000.

“Adanya dugaan pencairan dana kesejahteraan (KS) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 Rp600.000/triwulan atas nama seorang guru berinisial MS. Padahal guru ini sudah berhenti pada Juli 2017, namun dana KS tetap diterima oleh HT,” imbuhnya seraya mengatakan siapa pejabat yang berwenang dikantor dinas pendidikan Sibolga tentatng pengalihaan dana kesejateraan dimaksud kepada pihak lain.

Serta hal yang sama juga terjadi pada guru lainnya berinisial MN dengan dugaan rekayasa pencairan dana KS yang bersumber dari dana APBD Pemko Sibolga TA 2016 sebesar Rp600.000/triwulan.

“Padahal guru ini juga sudah berhenti pada Juli 2018, tapi dana dimaksud ini juga tetap diterima HT selaku Kasek,” ujar Parulian.

Kemudian, HT juga melakukan pemotongan gaji seorang guru bernisial IT sebesar Rp500.000 bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Saat itu guru IT sedang melahirkan dan dipaksa menandatangani daftar gaji, tapi tidak diberikan honor tersebut.

“Selanjutnya pengadaan snack fiktif sebanyak 80 kotak dengan biaya Rp780.000,” pungkas Parulian.

Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kanit Tipikor Polres Sibolga IPDA Emil Tampubolon mengatakan bahwa kasus ini akan kami pelajari dan waktu dekat akan memanggil saksi – saksi korban, untuk dimintai keterangan serta alat bukti lainnya,” ucap Emil didampingi juru periksa Abdul Wahap Pasaribu. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *