SIMALUNGUN NEWS – JAM 15 00 WIB
Albert Situmorang mengaku menyesal ketika mendengar dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara,hal itu diungkapkan Albert dipersidangan saat jaksa penuntut Herman Ronald Mauritz Panjaitan membacakan tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun.
“Saya mengaku bersalah dan menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi pak hakim,” ujar Terdakwa Albert.
Adapun persidangan warga Jalan Nagur Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten SImalungun ini dilaksanakan dengan ketua Hakim Jon Sarman Saragih,SH,M.HUM pada Kamis (21/2/19) jam 15.00 wib.
Pun juga terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Rabu (12/12/18) jam 12.00 Wib dengan barang bukti 1 unit sepeda motor honda type beat pop warna biru putih nomor polisi BK 5035 NAQ milik temanya Ditir Agela Tambun .
Berawal Minggu tanggal (09/12/18) sekitar jam 03.00 Wib,Albert mengambil 2 handphone merk Vivo type V7 wanrnagold dan samsung warna biru juga 1 buah tas sandang merk polo milik temanya Nonta Sidabutar dan Ditir tanpa sepengetahuan mereka.
Lalu terdakwa keluar dari dalam kamar kedua temanya dan langsung menuju ke ruangan tamu, selanjutnya Albert mengambil kunci pintu depan rumah dan juga kunci kontak sepeda motor Honda Beat BK 5035 NAQ milik Ditir, kemudian secara pelan-pelan, lalu terdakwa menggiring sepeda motor keluar dari rumah.
Selain itu sekira jam 10.00 Wib terdakwa langsung menjual 2 Handphone tersebut kepada seorang laki-laki yang baru dikenalinya lewat akun Facebook black market yang mengaku bernama Andri dengan harga RP 700.000.
Selanjutnya BB 1 buah speda motor berhasil disita dari rumah mertua terdakwa yang terletak di Huta Pulian Baru Nagori Raya Huluan Kecamatan Dolog masagal Kabupaten Simalungun.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) 3 KUHP idana. (NDAH)






