TAPTENG NEWS – JAM 11.20 WIB
Sidang dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 dan pencucian uang mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang (RBS), kembali digelar Senin (1/4) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Amatan dilapangan, ada tujuh orang saksi di hadirkan dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Martua Sagala, SH, MH, didampingi anggota Majelis hakim Obaja DJH Sitorus, SH dan Marolop WP Bakara, SH
Usai persidangan, Bonaran Situmeang ketika dikonfirmasi, Senin (1/4) menjalaskan yang pertama diperiksa haruslah korban yang menjadi saksi, itu adalah undang – undang cara mengadili.
“Saya sudah mengajukan keberatan dan saya sudah menjawab kepada majelis hakim, sudah saya terangkan ini KUHP dan kalau memang Happy Rosnani Sinaga tidak hadir yah sudah diputus saja perkara ini,” ucap Bonaran seraya menambahkan kalau memang Happy Rosnani Sinaga tidak hadir, kami akan tetap menuntut supaya Happy Rosnani Sinaga hadir dipersidangan
Ketika ditanya sudah berapa kali panggilan yang dilakukan kepada Happy Rosnani Sinaga, Bonaran menyampikan ini sudah panggilan yang kedua. Panggilan terakhir mungkin minggu depan
Ketika ditanya waktu persidangan tadi dirinya menanyakan tanggal kelulusan CPNS, Bonaran menerangkan karna kemarin ada yang bilang ada yang protes datang kerumah saya Bulan Agustus, karna ada titipannya yang tidak lulus ke saya bulan Agustus 2014.
“Bagaimana mungkin orang protes bulan agustus 2014, pengumuman saja 2015 bulan Maret. Benar gak keterangan palsu itu,” sebutnya
Ketika ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan, Bonaran mengungkapkan kita lihat saja. Sebab saksi – saksi yang hadir ini tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada keterkaitan saya dengan saksi ini. Sudah terang benerang perkara ini
“Sudah dengar sendiri untuk Transfer Rp. 120 juta untuk membeli alat berat, dan Rp. 500 juta untuk beli Ekskapator. Yang benar yang mana dan apa hubungannya dengan saya,” ujarnya
Ketika ditanya mengenai kepemilikan CV, Bonaran tidak mengetahui CV itu pemiliknya siapa
“Kalau kita baca ketengannya itu milik Happy Rosnadi Sinaga dan Efendi Marpaung, berdasarkan BAP yang ada didalam,” ketusnya
Sebagaimana diketahui Bonaran dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang CPNS ketika menjabat Bupati Tapteng pada 2014 lalu. Dalam kasus itu, Bonaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Polda Sumut diduga menggelapkan dana sekira Rp3,5 miliar.
Bonaran pun akhirnya ditangkap pada 16 Oktober 2018 di Bandung dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Bonaran ditangkap sesaat setelah dia bebas dari LP Sukamiskin atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, yang menjeratnya. (hs)












