TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB
Polisi menggelar 25 adegan rekonstruksi pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri Santi Devi Malau (25) warga Lingkungan 2, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Rekonstruksi dilakukan langsung tersangka Dimas Pristiawan tersangka 1, Nurmayanti alias Nurmayanti Nasution istri pelaku sebagai tersangka 2
“Ada 25 adegan rekonstruksi diperankan sesuai berita acara. Rekonstruksi sendiri diperankan kedua tersangka, yakni Dimas dan istrinya Nurmayanti,” ujar Kapolsek Pandan AKP Herry Sugiarto
Rekonstruksi digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di simpang Aek tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Selasa (2/7) sekira jam 10.00 Wib. Keduanya melakukan adegan pembunuhan sesuai dengan peran masing – masing, sedangkan korban di perankan oleh Widya Pratiwi Ananda Kumbang, Ernita Novita Sari Panggabean saksi 1, Hery Yanto saksi 2, Chadijah Sitompul saksi 3, Siti Pohan saksi 4 dan Muhammad Akbar Simatupang saksi 5.
Pada adegan rekonstruksi ke 1 sekira jam 19.00 WIB tersangka Dimas berdiri dekat jemuran kamar nomor 8 sedangan istri pelaku Nurmayanti duduk di pintu kamar nomor 5 yang ditempati kedua tersangka. Tersangka sempat melihat saksi atas nama Novita keluar dari kosan, namun setelah komplek kosan sunyi pelaku langsung mendekati jemuran yang ada dekat kamar nomor 8.
Dengan memutuskan tali jemuran menggunakan mancis, dan menyimpannya ke dalam kantong sebelah kiri, pelaku juga sempat makan di warung lowo, usai makan pelaku pun kembali ke kosan dan berdiri di ujung kamar kosan sambil merokok.
Di lokasi pelaku sempat melihat saksi Hery sedang duduk makan sate, tepat pada jam 19.50 Wib saksi Chadijah bersama dengan korban Santi naik sepeda motor turun di simpang jalan Oswald Siahaan dan langsung menuju ke kamar kosan nya nomor 3.
Tepat pada jam 21.00 WIB tersangka keluar dari kamar kosan nya nomor 5, lalu mendatangi kamas kos nomor 3. Sedangkan istri tersangka menunggu di kamar kos miliknya sambil memandang ke depan dengan posisi terbuka.
Disitu pelaku masuk dengan mengucapkan Assalamualaikum dan korban sempat bilang siapa itu, lalu korban sempat membuka pintu dan pelaku mengatakan, “Kak minta tolong dulu kak pinjam uang kakak 200 ribu,” kata pelaku.
Karena dengan desakan ekonomi, korban terus memaksa dan melakukan aksi nya dengan mendorongkan pintu kamar korban, di kamar korban sempat menunjukan bahwa uangnya yang ada cuma Rp. 22.000 dan berniat mau ke ATM namun tersangka menghadang korban keluar dari kamar kosan nya disitu korban menjerit, karena tersangka panik korban langsung di cekik.
Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban dengan nafas terengah – engah dan menguncikan nya di dalam kamar korban sambil mematikan saklar listrik milik korban.
Hingga adegan ke 15 tersangka membawa barang berharga milik korban, yakni sejumlah satu unit telpon genggam, satu buah tas warna coklat, satu buah tas warna merah.
Tersangka kini di kenakan dengan pasal 365 ayat 1 Subsider Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55, 56 ayat 1 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55,56 Subsider Pasal 170 ayat 2 butir ke 3 dari KUH Pidana.
Dalam adegan rekonstruksi, hadir Kasat Reskrim Polres Tapteng, Kapolsek Pandan, Personel Polsek Pandan, Tim Identifikasi dan keluarga korban. (ben)






