3 Satpol PP Pelaku Penganiyayaan Dituntut 4 Bulan, David Butarbutar : Tidak Setimpal Dengan Yang Dialami Keluarga Saya

TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajaksaan Negeri (Kajari) Sibolga menjatuhkan tuntutan 4 Bulan penjara terhadap 3 orang terdakwa Anggota Satpol PP Tapteng, atas kasus tindak pidana penganiyayaan terhadap pemilik Lapo Tuak. Kamis (18/7) kemarin

David Butarbutar yang menjadi korban penganiyayaan ketiga anggota Satpol PP Tapteng ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/7) mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada ketiga terdakwa yakni HS, JFS dan JP

“Saya rasa tuntutan itu tidak berarti dengan apa yang sama alami dengan kedua anak saya, untuk itu saya meminta kepada Hakim Ketua dalam sidang selanjutnya agar nantinya lebih bijak menentukan hukuman bagi ketiga terdakwa,” ucapanya dengan nada kesal

Disampaikannya, bahwa dirinya menduga ada permainan atau intervensi dalam permasalahannya tersebut. Karna menurutnya dengan tuntutan 4 bulan sangat tidak setimpal dengan apa yang di alami bersama dengan kedua anaknya.

“Saya tidak terima atas tuntutan yang diberikan kepada tiga terdakwa, kepada Hakim Ketua saya meminta agar sudih kiranya memberikan hukuman yang setimpal kepada tiga terdakwa. Sebab ini adalah pengeroyokan secara bersama sama, apalagi dipimpin instansi Pemerintahan, dan Hakim jangan mau di intervensi oleh pihak lain dalam memberi hukuman,” katanya seraya menambahkan sampai saat ini tidak ada penahanan sama sekali kepada tiga terdakwa

Lanjutnya, tuntutan yang diberikan kepada tiga terdakwa saya rasa sangat tidak setimpal. Saya menduga kalau ada permainan dibalik ini, sebab sampai saat ini Polres Tapteng tidak pernah melakukan olah TKP dan penahanan barang bukti, contohnya mobil yang mengangkut kami. Ada apa??? Hasil visum seluruh badan saya ada bekas pemukulan

“Saya menduga pasti ada permainan, saya tidak terima dengan ini semua. Saya mohon kepada Hakim Ketua nantinya di sidang minggu depan permintaan saya, putuskan lah hukum yang seadil – adilnya buat saya dan kedua anak saya,” ungkapnya sembari mengatakan merasa kecewa kepada Polres Tapteng yang tidak menetapkan Jontriman Sitinjak selaku Kasat Pol PP dan Panuturi Simatupang selaku Kabid sebagai tersangka, sebab pada malam kejadian saya beliau lah yang memimpin. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *