Terkait Ilegal Fishing, PPN Sibolga Bukan Gakkum Di Bidang Perikanan

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Menanggapi persoalan kegiatan kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl dan bahan peledak di perairan Pantai Barat yang membuat resah nelayan tradisional di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Daulat Simanjuntak menyampaikan instansinya bukan bagian dari penegak hukum (Gakum) di bidang perikanan.

“PPN bukan penegak hukum, penindakan di laut itu tugasnya instansi lain,” jelas Daulat, di kantor PPN, jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (29/8).

Iya juga menyebut, PPN sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), hanya dapat melakukan upaya pencegahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Cara pencegahannya, setiap kapal nelayan yang akan berangkat melaut, wajib dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesesuaian alat tangkap ikan (API) ramah lingkungan. Demikian pula kembali dari beroprasi, kapal wajib bersandar ke dermaga PPN, agar didata hasil tangkapannya, dan jenis ikan yang didapat juga kami periksa apakah sesuai dengan alat tangkap yang digunakan,” terangnya.

Tambahnya, sesuai undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pada pasal 73 dijelaskan, Gakum di bidang perikanan merupakan kewenangan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut dan Polisi Air (Polair).

“Disana sudah jelas ada aturannya siapa saja penyidik perikanan dalam undang undang tersebut,” katanya.

Ditanya proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), Daulat mengatakan pemilik kapal harus melengkapi dokumen yakni surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat izin usaha perikanan (SIUP) dan Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Selain itu, kapal nelayan juga wajib memiliki surat laik oprasi (SLO) dari PSDKP, serta sertifikat laik laut yang diterbitkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” terangnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *