Diduga Pengedar Sabu Diamankan, 5 Gram Sabu Dapatnya Dari Lapas Klas IIA Sibolga

TAPTENG NEWS – JAM 21.30 WIB

DRH (24) warga Lingkungan III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng berhasil di bekuk petugas setelah di ketahui membawa narkoba jenis sabu – sabu. Jumat (27/09) sekira jam 21.30 WIB.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu di dapatnya dari ARS (Napi Narkoba di Lapas Sibolga) pada hari Selasa (24/09) sekira jam 21.00 WIB sebanyak 5 gram

Sementara cara pelaku mendapatkan sabu – sabu tersebut, awalnya berhubungan melalui Ponsel dengan hasil janji pada saat menyerahkannya saat pelaku mendatangi Kompleks Lapas, lalu ARS melakukan caranya dengan memasuki sabu tersebut ke bungkus rokok kemudian dilempar dari dalam Lapas Klas IIa Sibolga ke arah luar.

Setelah mengusai sabu tersebut, pelaku mengedarkannya dengan memaketkannya dalam paket plastic kecil. Dikatakan pelaku bahwa dana pembayaran sabu dari dalam Lapas disetor sebesar 3 juta rupiah, melalui perantara napi yang bertugas sebagai tukang parkir.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9) membenarkan kejadian tersebut. “Ia pelaku sudah kita amankan beserta dengan barang buktinya,” kata Rensa.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni, 8 bungkus sabu dalam plastik kecil dengan berat 1,8 Gra, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Nokia warna Putih, 2 buah dompet kecil, masing masing berwarna cream corak dan biru bintik, Uang Rp 120.000, 4 buah plastik kecil warna putih, 1 buah sendok terbuat dari Pipet aqua. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *