Karyawati Bank Syariah Mandiri Tewas Dibunuh, 6 Orang Saksi Dihadirkan Saat Sidang

Daerah, Tapanuli Tengah1304 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Kasus pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri, Santi Devi Malau bergulir ke meja hijau. Dua tersangka dalam kasus ini pun diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (18/11).

Dua tersangka itu yakni NN (20) dan DP (18). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berasal dari kota Medan. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Ada enam saksi yang dimintai keterangan dalam sidang kali ini. Keenam saksi itu diantaranya rekan kerja korban, penghuni kost, pengelola kamar kost dan juga warga sekitar.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Syakhrul Efendy Harahap juga menghadirkan orangtua korban, Maslan Malau.

Sementara, rekan kerja korban Abdul Rahman Siahaan orang yang pertama dimintai keterangannya oleh hakim. Di depan hakim, dia membeberkan kondisi sebelum korban ditemukan tewas.

“Sebelum kerja, kami (karyawan BSM) terlebih dahulu melakukan breafing, tapi saat itu korban (Santi) belum datang,” jelas Abdul.

Melihat kondisi itu, lanjut Abdul, oleh pimpinan cabang Bank Syariah Mandiri Pandan, dia pun diminta untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon selular.

“Beberapa kali ditelpon, tapi selular milik korban nggak aktif. Selanjutnya pimpinan memintaku untuk mencek ke kost korban,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, masih Abdul, dia pun melihat kondisi pintu kamar korban masih keadaan terkunci rapat.

“Berulang kali kugedor pintu kamar kost nya, tapi nggak ada sahutan dari dalam. Kemudian kuintip dari ventilasi jendela, namun Santi nggak ada terlihat,” katanya.

Melihat kondisi itu, ia pun kembali memutuskan kembali menemui pimpinannya. Di sana ia pun memberitahukan tentang kondisi yang ia lihat

“Jadi kedua kalinya aku datang sama Khadiza Sitompul (saksi ke dua). Di sana, kami gedor lagi pintunya, tapi tetap nggak dibuka. Melihat kondisi itu, kemudian kami pun memutuskan untuk mendobrak pintu kamar kost korban bersama warga,” katanya.

Setelah pintu berhasil dibuka, ia bersama warga terkejut melihat kondisi di dalam kamar kost korban. Santi yang dikenal ramah itu ditemukan tewas di dalam kamar mandi.

“Posisi badan korban saat itu terlentang. Kepalanya dekat kloset pak hakim,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan rekan kerja korban, Khadiza Sitompul. Ia mengaku ikut ke kamar kost korban setelah dijemput oleh Abdul Rahman Siahaan.

“Mukanya saat itu ditutupi kain, tapi nggak kami buka karena nggak berani. Selanjutnya Abdul dan warga memberitahukan penemuan itu ke Polisi,” jelasnya.

Senada itu, Ayah korban, Maslan Malau terlihat tegar saat dihadirkan menjadi saksi. Di hadapan hakim, ia mengaku bahwa korban pernah melaporkan kehilangan jam tangan dari dalam kamar kost.

“Terakhir kali berinteraksi dengan korban satu minggu sebelum ditemukan,” ungkapnya.

Meski berusaha untuk kuat, namun Maslan tidak bisa membohongi kesedihan atas kematian putrinya itu. Sesekali ia terlihat mengusap air mata saat memberi keterangan di hadapan hakim.

“Saya mengetahui peristiwa tersebut setelah pihak Bank Syariah Mandiri menghubungi saya melalui telepon seluler,” kata Maslan.

Melihat kondisi itu, Hakim Ketua Martua Sagala pun spontan mengucapkan belasungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga Santi Devi Malau.

Sementara itu, pengurus kamar kost, Hernita Novita Sari Panggabean menyebut ada 11 kamar kost milik SAHATA yang ia tangani. Tersangka merupakan tetangga korban, Santi Devi Malau.

“Kamar tersangka dengan korban hanya berjarak 1 kamar saja. Dan mereka (tersangka) sudah setahun tinggal di kamar kost itu,” katanya.

Tetangga korban, Syahrial Efendy juga mengaku mengenal dari dua tersangka itu. Sebelum Santi dikabarkan tewas, ia mengaku sempat melihat pasangan suami istri itu terlibat cekcok mulut.

“Santi ditemukan tewas pada Jumat (14/5) pagi. Pada Kamis (13/5) malam, saya sempat melihat kedua tersangka terlibat adu mulut, tapi nggak tau saya apa yang mereka ributkan, karena pada saat itu saya sedang membawa barang, suasana nya pun sudah gelap saat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, warga sekitar Herianto mengaku sempat melihat korban pulang pada Kamis (13/5) malam. Saat itu dia mengaku sedang beli sate di dekat gang kost-an korban.

“Lama saya lihat korban ini, mulai dari gang kamar kost-an, sampai korban masuk ke dalam kamar kostnya. Setelah korban masuk, saya melihat tersangka NN ini sedang berdiri di pagar. Saat itu saya curiga, tapi nggak berani saya menegurnya, karena saya nggak kenal dengan tersangka. Setelah itu, saya pun memutuskan untuk pulang,” katanya.

Keluarga korban kecewa, sidang molor hingga 6 jam, karyawati Bank Mandiri Syariah Mandiri, Santi Devi Malau, sempat molor hingga enam jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Menurut informasi, sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan jam 10.00 Wib. Namun, hingga pukul 15.49 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Salah seorang keluarga korban, Dzulfadli Tambunan pun mengaku kecewa dengan kondisi itu. Ia bersama ayah korban mengatakan telah hadir sejak jam 09.30 WIB.

Tidak puas, Dzulfadli Tambunan sempat mendatangi petugas pelayanan PN Sibolga.

“Undangan jadwal sidang yang datang sama kami pukul 10.00 WIB, tapi hingga pukul 16.00 WIB sidang juga belum di mulai. Padahal jarak dari Sibabangun ke PN Sibolga cukup jauh,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu staf di PN Sibolga menyebutkan jika molornya jadwal sidang dengan nomor perkara : 302/Pid.B/2019/PN Sbg, disebabkan telatnya kedatangan JPU dan terdakwa.

“Tahanan tadi terlambat datang, JPU nya pun begitu,” kata perempuan yang mengenakan kemeja hijau. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *