Tidak Terima Dikeroyok, Marisa Polisikan Tetangganya

Daerah, Tapanuli Tengah1040 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Marisa Nasution (32) warga Lingkungan II Aek Nabobar, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Tapteng babak belur dikeroyok secara bersama – sama oleh tetangganya. Dilihat dari belakang tubuh korban mengalami luka memar dan goresan akibat pukulan menggunakan benda keras.

Terlapor atau pelaku Rosmina Simarmata warga Lingkungan II Aek Nabobar, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Tapteng yang tak lain adalah saudara korban sendiri resmi dilaporkan ke Polsek Pinangsori pada Kamis (13/02/2020) lalu, dengan membuktikan secarik kertas surat tanda penerimaan laporan nomor STPL 12/II/2020/Sek Pinangsori.

Marisa menceritakan kronologi kejadian itu, dirinya hanya sekedar mencari makan sebagai pemulung di TPA yang mengarah ke perbukitan. Siang itu Marisa dan terlapor Rosmita secara bersama mengais rezeki, ternyata RS pelaku punya niat busuk kepada korban dengan menyerakan sampah sampai kecipratan kepada korban.

“Saya merasa tidak punya harga diri pak, padahal anaknya si Rosmita itu jauh umurnya dibawah saya ikut dia aniaya saya, padahal saya bilang secara baik-baik kita disini sama cari makan dia merasa tidak senang dikeroyok saya pak sampai dipukulkan belakang saya ini pakai benda keras,” kata ibu tiga anak ini.

Tidak sampai disitu, Marisa juga dituduh bisa melakukan santet, disitu korban merasa di fitnah dan terpukul hatinya mendengar perkataan itu dari pelaku.

“Demi Tuhan saya bersumpah pak saya tidak tau santet menyantet itu, saya tidak terima dibilang seperti itu pak,” lirihnya.

Sementara Marisa hanya meminta keadilan hukum yang berlaku sehingga tidak semenah-menah pelaku melakukan itu lagi kepada dirinya.

Terpisah, Kapolsek AKP Sugino melalui Kanit Reskrim Polsek Pinangsori Aiptu JH Sipayung membenarkan bahwa korban sudah melaporkan kejadian tersebut

“Ia sudah kita terima laporan korban katanya dia dianiaya secara bersama-sama, dan sudah kita bawa visum dan sekarang akan kita proses dengan prosedur yang ada. Apabila sesuai dengan fakta dengan keterangan korban akan kami tindaklanjuti, ini nantinya diprasangkakan pasal 170 secara bersama-sama melakukan penganiayaan,” terangnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *