SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Komunitas Nelayan Penjaring Ramah Lingkungan (KNPRL) Kota Sibolga, meminta aparat penegak hukum bidang perikanan mampu membuktikan keberadaan hukum dalam menindak pelaku kegiatan destructive fishing atau praktek menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan di perairan Pantai Barat Sumatera.
Ketua KNPRL Sibolga, Asrul mengatakan terkait semakin maraknya beroperasi kapal – kapal yang menggunakan alat tangkap pukat trawl diwilayah perairan pantai barat. Agar penegak hukum untuk segera menindak dengan tegas.
“Buktikan penegak hukum di Negara ini ada, untuk memberantas pukat trawl,” ujarnya di pelabuhan tangkahan perikanan NDH yang berada di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Sibolga, Selasa (18/02).
Pihaknya menilai aparat hukum terkesan tutup mata menyikapi keberadaan kapal pukat trawl yang bahkan banyak ditemui beroperasi di zona tangkap nelayan kecil.
“Aparat serupa tutup mata dalam persoalan pukat trawl ini. Harusnya jangan lagi main – main dengan pukat trawl ini, jangan kasih kelonggaran. Tindas terus, karena memang orang itu dilarang,” ucapnya.
Kami berharap penegak hokum bidang perikanan dapat segera menindak para pelaku destructive fishing yang sekian lama dikeluhkan neyan kecil. Karena jika tidak, ini sangat di khawatirkan akan terjadi konflik horinzontal di Kota Sibolga, antara kelompok nelayan tradisional dengan nelayan pengguna pukat trawl.
“Saya berharap kepada Danlanal Sibolga, PSDKP, dan jajaran lainnya tolong keluhan kami ini ditanggapi. Tapi kalau sudah kami adukan ke penegak hukum tidak juga ditanggapi, mungkin kami bisa saja nanti akan ribut mengatasi pukat trawl ini,” katanya.
Tambahnya, sesuai dengan undang – undang yang berlaku nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pada pasal 73 dijelaskan, penegak hukum dibidang perikanan merupakan kewenangan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut dan Polisi Air (Polair) disana sudah jelas tertera semuanya. (riz)






