SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Sibolga belum dapat membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seratus persen, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Februari 2020.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Hafiz kepada wartawan mengaku, kenaikan iuran jaminan kesehatan akan dibatalkan sejak Januari 2020, jika BPJS telah menerima salinan putusan MA.
Selain belum menerima salinan MA kata Hafiz, BPJS Sibolga juga sampai kini masih menunggu keputusan kantor pusat BPJS Kesehatan maupun dari pemerintah.
“Dari berita kan sudah ramai bang soal pembatalan kenaikan iuran, tapi dari BPJS kesehatan di kantor pusat, belum terima salinan resminya dari MA bang,” kata Hafiz, Selasa (10/3).
“Jadi untuk teknisnya seperti apa nanti, kita belum ada langkah-langkah juga. Prinsipnya kalau pada akhirnya tidak ada kenaikan, kita tetap ikuti keputusan pemerintah bang,” lanjutnya.
Seraya menungggu salinan MA dan instruksi pemerintah kata Hafiz, BPJS kesehatan Sibolga saat ini masih menerapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Masih kita terapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP yakni Rp 42 ribu (Kelas III), Rp 110 ribu (Kelas II), dan Rp 160 ribu (Kelas I),” sebut Hafiz.
Sebelumnya, MA mengabulkan Judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan atau MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 01 Januari 2020.
Pasca putusan MA, iuran BPJS akan dikembalikan pada tagihan perbulan sebelumnya yakni Kelas III sebesar Rp 25 ribu per orang, Kelas II Rp 51 ribu per orang, dan Kelas I Rp 80 ribu per orang. (ful)






