Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor

TAPTENG NEWS – JAM 17.45 WIB

Polisi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial LHPS alias L dan WMH alias I, Senin (13/7). Kedua tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Bualazatulo Lase (35) yang kesehariannya sebagai Supir, yang menjadi korban dari peristiwa itu.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, Selasa (14/7) mengatakan, keduanya berhasil ditangkap polisi kurang lebih 2 jam setengah Di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dijelaskannya, pada hari Senin (13/7) sekira jam 10.30 WIB, saksi Dedy Lase, di suruh oleh istri pelapor Yanti Tanjung, untuk membawa septor tersebut belanja.

Sesampai di rumah pelapor, saksi memarkirkan septor tersebut di teras rumah pelapor.

“Saat itu saksi lupa untuk mengambil kunci kontak septor, lalu saksi memberikan pesanan belanja kepada istri pelapor,” terang Sinurat.

Diceritakan, istri pelapor saat itu sedang menjaga kedai (warung) di rumah. Lalu datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal untuk meminjam mancis kepada istri pelapor.

“Beberapa menit kemudian istri pelapor melihat septor sudah dibawa oleh orang yang tidak dikenal yang meminjam mancis kepada istri pelapor,” ungkap Sinurat.

Melihat hal itu, sambungnya, istri pelapor mengejar dan berteriak mintak tolong yang selanjutnya istri pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa septor sudah hilang di larikan oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pandan. “Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 31.000.000,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka bersama dengan barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Pandan.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 lembar STNK asli Yamaha N-Max BB 2614 MZ,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *