TAPTENG NEWS – JAM 08.00 WIB
Polisi menangkap seorang pria berinisial B (35) yang membakar istrinya sendiri bernama Megawati Pakpahan (32) dengan bahan bakar Pertalite sebanyak setengah liter, pada Minggu (16/8) sekira jam 08.00 Wib
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Polres Tapteng, J Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8) menjelaskan personil Polres Tepteng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggdi Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Adapun barang buktinya adalah 1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah baju berwarna hijau yang terbakar, 1 buah kaos berwarna putih yang terbakar dan 1 pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok,” kata J.Sinurat.
Sinurat menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Minggu (16/8) sekira jam 08.00 Wib korban sedang rebahan di depan rumah. Kemudian tersangka memukul anak korban atas nama Frahsisko mengetahui demikian korban marah kepada terlapor berinisial B
“Tidak beberapa lama kemudian B memegang tangan kanan korban sambil mengacungkan tangan kanan dalam keadaan di kepal dan berkata “sayang kali mukakmu itu,” jelasnya
Lanjutnya, setelah demikian B masuk kedalam rumah dan keluar sambil membawa pertalite yang di isi ke dalam botol air mineral berukuran 1.600 ML dan langsung menyiram ke tubuh korban.
“Selanjutnya menghidupkan mancis dan mengarahkan ke arah tubuh korban, sehingga tubuh korban terbakar. Lalu tersangka menendang tubuh korban, sehingga kaki tersangka ikut terbakar,” sebutnya seraya menambahkan kemudian korban berlari menuju selang air yang berada di depan rumah korban dan langsung mengarahkan selang tersebut untuk mematikan api
Sambungnya, karena api tak padam selanutnya korban berlari menuju tempat paman korban sambil membuka pakaian yang dalam keadaan terbakar.
“Sesampainya dirumah paman korban, selanjutnya korban di lakukan pertolongan medis dan kemudian abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng,” ujarnya seraya mengatakan setelah laporan diterima kemudian Personil Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Sinurat menyebutkan akibat perbuatannya Pasal yang dipersangkakan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan Ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ded)






