SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Kapten Nofry Sangiang berhasil menangkap satu unit kapal pelaku illegal fishing di Perairan Pantai Barat Sumatera, atau tepatnya diperairan Pulau Ilir berkisar 7-8 Mil dari bibir Pantai. Selasa (02/2/2021)
Kapal KM HRB berukuran 70 GT disebut milik YS ini ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP HIU 12) saat sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap illegal jenis trawl (pukat hela).
“Kita menerima laporan dari nelayan tradisional, bahwa ada kapal sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan memakai alat tangkap trawl. Kita langsung melakukan patroli, dan pengecekan,” ucap Nofry kepada wartawan, Kamis (04/2/2021)
Dijelaskan Nofry, setelah mendapat info tersebut kita berhasil mengamankan satu unit Kapal KM HRB yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Pukat Trawl.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kita langsung amankan 13 ABK dan Nahkodanya,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kita langsung membawa Kapal KM HRB menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.
“Kapal KM HRB ini sudah kita serah terimakan kepada Koordinator Pangkalan PSDKP Lampulo Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Sibolga,” ujarnya
Dirinya berharap, agar pengusaha kapal jangan lagi menggunakan alat tangkap yang melanggar Undang Undang Perikanan.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, jika kami temukan lagi dilapangan kami akan tindak tegas,” ungkapnya. (fh)






