Bea Cukai Sibolga Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

Daerah, Sibolga830 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sibolga (KPPBC) melakukan pemusnahan terhadap 929.372 batang rokok ilegal senilai Rp. 515.950.460 yang merugikan negara, pada Senin (12/04/2021).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPB) Tipe Madya Pabean C Sibolga mengatakan total barang yang dimusnahkan hari ini berupa 929.372 batang rokok dan 14.900 gram tembakau iris, potensi kerugian negara sebesar Rp.515.950.460.

“Barang yang telah berstatus barang milik negara (BMN) tersebut merupakan hasil giat operasi pasar atas barang ilegal yang beredar di masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa keberhasilan kegiatan penindakan yang pihaknya lakukan (Bea Cukai Sibolga-red) tidak terlepas dari sinergi dengan masyarakat, TNI/Polri.

“Tidak hanya itu Pemda dan Instansi lainnya, juga insan pers dan kita berharap kerja sama kedepannya dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tetap terjalin,” ujarnya.

Tambahnya, melalui kegiatan pemusnahan ini, semoga menjadi titik peringatan bagi para pelaku pelanggaran undang-undang cukai, dan masyarakatpun tidak lagi meperjualkan rokok ilegal.

“Jika menemukan rokok tanpa dilengkapi pita cukai (rokok ilegal) atau rokok yang dilekati pita cukai palsu atau terdapat keraguan terhadap pita cukai, diharapkan informasi tersebut disampaikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *