SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Guna menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021, dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara No. 1.88.54/26/inst/2021, serta Instruksi Walikota Sibolga Nomor : 360/1250/tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) baik ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kapolres Sibolga Bersama Dandim 0211/TT melaksanakan peninjauan pelaksanaan implementasi PPKM Mikro diwilayah Kota Sibolga, pada Rabu (07/07/2021).
Dalam peninjauan tersebut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi menyampaikan bahwa untuk mengatur pemberlakuan kegiatan masyarakat yang terdiri dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial serta, pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum baik itu warung, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima serta lapak jajanan kapasitas tempat 25% dari kapasitas tempat dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 17.00 Wib.
“Hari ini kita cek pelaksanaan implementasi PPKM Mikro di Kota Sibolga, sesuai Inmendagri dan Surat Edaran Gubsu, Serta Walikota Sibolga,” ucap Triyadi.
Ia menjelaskan, bahwa Posko PPKM yang ada di setiap kelurahan agar tetap melakukan kegiatan 3T (Testing, Trakcing, dan Treatment) secara berkesinambungan, serta selalu menerapkan 5 M (Menjaga Jarak, Memakai masker, Menucuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas), kemudian terus meningkatkan motivasi kepada warga agar selalu menerapkan Protokol kesehatan.
Kemudian, Kapolres juga menghimbau masyarakat kota Sibolga agar menaati dan mengikuti Instruksi PPKM ini supaya penyebaran Virus Covid -19 dapat dihentikan. (riz)












