TOBA NEWS – JAM 16.00 WIB
Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Perindag Toba dengan metode Pengadaan Langsung terindikasi di atur oleh oknum berinisial TP sebagai PA/PPK yang merangkap Kepala Dinas Perindagkop Toba.
Pengadaan Barang tersebut adalah pengadaan Benang Biasa Benang Sirat, Benang Tenun Dan Benang SM Pagu Rp. 171.563.590. Berikut Messing Press Kemasan Rp. 77.627.000, kemudian Hand traktor, mesin pembubuk kopi, penggiling kopi Rp. 85.115.140 bukan itu saja Alat pemipil jagung, beko sorong besi Rp 68.548260
Hal ini dibeberkan Ir. I Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutip IP2 Baja Nusantara, Rabu (8/9/2021) kepada News24jam.com di Balige.
Dikatakannya, dugaan praktek haram ini terlihat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa oknum bermarga Silalahi tidak berfungsi sebagaimana diatur di Perpres No 12 Thn 2018.
Kemudian sudah semakin terbukti duluan berkas Dokumen rekanan yang ditentukan sudah selesai baru di umumkan hari ini dan pembukaan penawaran besok, Kamis (9/9/2021) artinya orang pihak ke tiga sudah ditentukan Kepala Dinas Perindag Toba
Dan oleh karena itu, kita akan menyurati pihak Kejakasaan agar bersama-sama turun kelapangan, serta kita akan memberikan bukti akurat atas pengadaan tersebut.
“Bahwa sudah terindikasi kuat dugaan persekongkolan atas pejabat Pengguna Anggaran serta pejabat pengadaan atas kegiatan tersebut,” tegas Ir.I. Djonggi Napitupulu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Toba Tua Pangaribuan saat dikonfirmasi atas dugaan pengadaan tersebut mengatakan kita menjalankan sesuai aturan atas pengadaan tersebut.
Saat di tanya kembali, apakah sudah sesuai Pepres No 12 Tahun 2018 dan apakah tidak ada kongkalikong atas pengadaan tersebut?, Tua mengatakan kita sesuai aturan dan tidak ada itu kongkalikong,” jawabnya dengan singkat melalui selulernya. (freddy)






