Polimik Terhadap Balon Kades Desa Batu Harimo, PPKD Diduga Lakukan Kecurangan

Daerah, Sumut, Taput918 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 15.00 WIB

Suasana dan kondisi di Desa Batuarimo, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara mulai memanas, lantaran pemilihan kepala desa, di mana Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) disinyalir melakukan keberpihakan dan tidak netral. Oleh PPKD, calon kepala desa (Cakades) yang tadinya sudah diikut sertakan, harus dibatalkan tanpa alasan jelas.

“Klien kami, Marganda Purba pada 30 September 2021, telah diputuskan menjadi salah satu peserta Pilkades oleh PPKD. Namun, saat pengumuman kontestan Pilkades sehari setelahnya, klien kami digugurkan keikut sertaannya,” kata Dorharman Purba kuasa hukum Marganda dalam keterangan resminya kepada News24jam.com, Rabu (20/10/2021)

Dia menjelaskan, sebelumnya sudah disepakati ada 4 Cakades yang akan bertarung yakni Marganda Purba, Adipurwanto Simanjuntak, Demson Tarihoran, dan Komser Tarihoran. Marganda sendiri mendapat nomor urut 3. Saat pengumuman hasil seleksi, ternyata hanya dua orang yang lolos yakni, Demson Tarihoran dan Komser Tarihoran. Keduanya merupakan saudara kandung.

Marganda pun tidak tinggal diam. Pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan serta adanya ‘main mata’ PPKD dengan Cakades yang diloloskan. “Ini bentuk penzoliman terhadap Cakades,” kata Doharman lagi.

Dikatakannya, banyak kejanggalan lain yang muncul, terutama saat pembentukan PPKD. Salah satunya ke engganan PPKD memberikan surat rekomendasi pengantar kepada Marganda untuk ke Inspektorat. Secara khusus Marganda telah menyurati Bupati Tapanuli Utara terkait dugaan kecuragan yang terjadi di Batuarimo,” ujarnya

Kami kuasa hukum dari Marganda Purba sebagai Calon Kepala Desa Batuharimo yang tidak diloloskan dalam pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021 di Desa Batuharimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dengan ini menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk dapat meninjau kembali surat keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang tidak meloloskan klaen kami atas nama Marganda Purba, sesuai dengan surat pernyataan PPKD Desa Batuharimo tanggal 30 September 2021 yang telah menerima klaen kami sebagai Calon nomor urut 3.

Lanjut Dorharman Purba, pada tanggal 27 September 2021 kami meminta rekomendasi dari PPKD untuk mengurus laporan harta kekayaan pribadi namun yang diberikan adalah surat penolakan kepada klaen kami,  sesuai surat tahapan-tahapan yang sudah ditentukan bahwa tanggal 29-30 September 2021 masih ada waktu untuk melengkapi berkas yang kurang.

Pada tanggal 30 September klaen kami mendatangi PPKD dan pada saat itu PPKD menerima klaen kami sebagai Calon nomor 3.

Pada tanggal 1 Oktober 2021 klaen kami mendatangi PPKD mengeluarkan pengumuman hasil penelitian berkas yang mendaftar sebagai calon Kepala Desa. Dimana para calon Kepala Desa yang sudah mendaftar ada (4) orang, namun yang diloloskan oleh pihak PPKD hanya (2) orang yaitu: Demson Tarihoran dan Komser Tahihoran yang notabenya mereka masi saudara kandung (Satu Bapak Satu Ibu).

“Selain itu, masih banyak kejanggalan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD),” tutur Dorharman Purba selaku Kuasa Hukum Marganda Purba. (Jurnat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *