Istri Direktur RSUD Tarutung Divonis 3 Tahun 6 Bulan Oleh PN Kuta Cane

Daerah, Sumut, Taput1912 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 14.00 WIB

PN Kutacane vonis Istri Direktur RS Tarutung, dr Lily Charoline Hutabarat 3 Tahun 6 Bulan.

Kuasa hukum korban, Henry Sianturi, SH, MH kepada News24jam.com lewat telepon genggamnya mengatakan dr. Lily sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, pada Kamis (21/4/2022) selama 3 tahun 6 bulan kurungan.

“Dimana sebelumnya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi bahwa terdakwa tidak membantah semua keterangan saksi – saksi di persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya. Jumat (22/4/2022).

Henry Sianturi berharap, agar pihak yang terkait menikmati uang kliennya juga ikut diseret dimana pelaku dugaan penipuan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu orang dan pasti ada pihak yang turut membantu kegiatan dugaan penipuan.

“Bahwa benar saudari terdakwa dr. Lily Carolina Hutabarat yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, telah di vonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, selama 3 Tahun 6 bulan, ini membuktikan bahwa saudari dr. Lily Carolina Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Boru Hutabarat, kiranya dengan putusan ini menjadi pertimbangan dan perhatian pihak terkait dalam hal ini Bupati Toba dan Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dan menjadi
pelajaran bagi para ASN yang bertindak nakal menipu masyarakat awam terkait penerimaan dan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

“Tentu kita sebagai Kuasa Hukum dari korban, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja penegak hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kapolres Aceh Tenggara,” tambahnya

Ditempat terpisah Pemerhati Masyarakat Tapanuli Utara bermarga Sihombing mengapresiasi kinerja pihak Polres Aceh Tenggara agar semakin profesional menangani setiap kasus, khususnya menyangkut dugaan penipuan penerimaan CPNS TA 2019, dimana sikorban Laosma Br Hutabarat melakukan transfer dana pada bulan Juni – Juli 2019 kepada dr. Lily Charoline Hutabarat untuk menjanjikan dapat memasukkan CPNS pada tahun 2019, uang/dana tersebut diduga sebahagian diberikan kepada suaminya dr. JN saat ini menjabat Direktur RS Tarutung.

“Sebaiknya Kepolisian Polres Aceh Tenggara mengembangkan siapa – siapa ikut terlibat menikmati uang hasil penipuan tersebut,” ungkapnya. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *