SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB
Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan eksekusi terhadap oknum tenaga pendidik berstatus PNS di SDN 081226 Sibolga berinisial JS.
JS ditahan terkait kasus penelantaran istri yang dilakukan terhadap AES, dan kini JS menjalani hukuman di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lapas) Klas II A Sibolga mulai pada Tanggal 17 Mei 2022.
Penasehat Hukum AES ketika dikonfirmasi, Senin (23/5/2022) menerangkan bahwa benar pelaku terpidana berinisial JS telah dilakukan eksekusi penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, atas putusan kasasi terhadap saudara JS
“Atas hal tersebut, kami mengapresisasi Kejaksaan Sibolga, yang telah melakukan eksekusi penahanan tersebut,” katanya
Lanjutnya, amar Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa JS.
“Menyatakan terdakwa JS terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” dengan dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” terangnya.
Terpisah, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, SH. MH ketika dikonfirmasi lewat WhatsAppnya mengatakan putusan MA sudah dieksekusi ke Lapas.
Sebelumnya, AES melaporkan suaminya ke Polres Sibolga pada 31 Agustus 2019 dan diterima dengan nomor LP/220/VIII/2019/SU/RES SBG. Disurat tersebut dicantumkan JS dilaporkan dengan tindak pidana penelantaran rumah tangga. (Tim)












