Bea Cukai Sibolga Sebut Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat

Daerah, Sibolga549 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Sibolga Ahmad Luthfi mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sibolga jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya penindakan yang pihaknya lakukan mengalami peningkatan. Rabu (22/2/2022).

“Dapat kita lihat dari nilai kerugian negaranya, tahun lalu itu potensi kerugian negara yang kita tindak berkisar sekitar 450 juta, sekarang mencapi 830 juta,” ujar Luthfi.

Ia juga mengajak seluruh pihak serta masyarakat untuk bersinergi membasmi peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya saat melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Sibolga.

Lufhti juga menyampaikan sejak awal tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 Bea Cukai Sibolga telah melakukan 41 kali penindakan Barang Kena Cukai Ilegal berupa rokok ilegal, degan jumlah total rokok ilegal sebanyak 2 juta 193 Ribu 728 batang.

“Terima kasih kami ucapkan untuk semua pihak, keberhasilan kegiatan penindakan ini tentu tidak terlepas dari sinergitas kita dengan  aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta dukungan dan peran aktif dari masyarakat, media dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Adapun penindakan barang – barang yang dilakukan oleh bea dan cukai Sibolga kata Luthfi  telah terbukti melanggar aturan ketentuan undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan kepala kantor Pelayanan Kekataan Negara dan Lelang Padangsidimpuan nomor S-16/MK.6/KNL.0204/2022,  S-17/MK.6/KNL.0204/2022, S-18/MK.6/KNL.0204/2022. Dan 19/MK.6/KNL.0204/2022 tertanggal 30 Mei 2022,” jelasnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan itu dapat menjadi titik peringatan bagi para pelaku pelanggarran Undang-undang cukai di wilayah kerjanya.(riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *