FKPAI Sibolga Adakan Kegiatan Pelaksanaan Implementasi Fatwa MUI Tentang Standar Kesehatan Hewan Qurban

Daerah, Sibolga, Sumut600 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kemenag Kota Sibolga mengadakan kegiatan pelaksanaan implementasi Fatwa MUI No. 22 Tahun 2016 dan sosialisasi standar kesehatan hewan qurban.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Depag (departemen agama) di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga. Rabu (22/06/2022)

Ustad Wandana Simatupang selaku Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kota Sibolga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi tentang penjualan kulit hewan qurban yang dijual oleh panitia qurban agar tidak membingungkan masyarakat.

“Maka berdasarkan landasan – landasan Al-Quran dan hadist Rasulullah bahwa memang kulit hewan qurban itu tidak dapat diperjualbelikan,” ucapnya

Lebih lanjut Ustad Wandana Simatupang menghimbau seluruh masyarakat terkhusus panitia qurban agar mematuhi Fatwa MUI bahwa hewan qurban itu tidak diperjualbelikan.

“Kita berharap agar masyarakat, terkhusus panitia qurban agar menyatukan persepsi dan mematuhi Fatwa MUI tentang memperjualbelikan daging hewan qurban itu hukum nya haram dan hewan yang akan di qurban bebas dari penyakit mulut dan kuku,” imbaunya

Hal senada juga disampaikan H. Torkisma panggabean, SHi, selaku Ketua MUI Kota Sibolga, juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Sibolga yang akan melakukan qurban agar mematuhi Fatwa MUI no. 22 tahun 2016 tentang hewan qurban dan Fatwa MUI no. 32 tahun 2022 tentang hewan bebas PMK yang boleh di qurban kan.

“Pada kesempatan ini kita menyampaikan bahwa penjualan kulit hewan qurban yang hukum nya haram dan hewan yang terkena PMK tidak bisa dipotong untuk qurban, kita berharap agar masyarakat dan panitia lebih mengutamakan kesehatan hewan qurban daripada mencari keuntungan pribadi,” tegasnya

Brando Siregar, Kasi Keswan dan Kesmanfet Dinas Perikanan, Kelautan, Pertanian dan Peternakan (DPKPP) Kota Sibolga dan Pemerintah Kota Sibolga yang turut hadir pada kegiatan ini menyampaikan bagaimana kriteria hewan sehat yang layak untuk di sembelih dan pelaksanaan qurban disaat wabah PMK seperti sekarang ini.

“Kami meminta kepada masyarakat, baik panitia qurban mesjid, perkumpulan ataupun paguyuban yang akan melakukan penyembelihan hewan qurban agar melaporkan hewan qurban kepada kita untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan agar dapat kita pastikan hewan tersebut bebas dari PMK,” sebutnya

Lebih lanjut, Brando juga berharap panitia qurban agar melaporkannya sehari sebelum penyembelihan hewan qurban untuk dilakukan pemeriksaan hewan yang akan disembelih bebas dari PMK, walaupun sejauh ini kasus hewan yang terkena PMK belum ada ditemukan di Kota Sibolga.

“Jika ada panitia qurban yang ingin melaporkan hewan qurban nya sebelum di sembelih dapat menghubungi nomor 0821931194 dan 085358239756 dan juga panitia qurban agar menyertakan surat kesehata hewan dan surat bebas PMK dari daerah asal,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Sibolga, Dinas Perikanan, Kelautan, Pertanian dan Peternakan (DPKPP) Kota Sibolga dan Pemerintah Kota Sibolga berjalan dengan baik. (Fernandes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *