SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
Kegiatan galian C Ilegal yang berada di jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Kami sebagai warga perning, selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar – mandir. Keliatannya Aparat Penegak Hukum juga tidak menindak,” kata warga pada wartawan, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Sementara itu, Marga Situmorang yang dikonfirmasi di lokasi galian menyampaikan kalau tanah merah akan dibawa ke tiga tempat yang berbeda.
“Tanah galiannya kita bawa ke daerah Pandan, Sibuluan dan Pasir Bidang bang,” jelasnya menambahkan 1 mobil dump truk sekitar Rp. 20.000.
“Kalau mobil luar yang masuk mau bermuat tanah merah nya itu harganya Rp. 20.000/mobil bang, kalau pake mobil kita lain lagi harganya,” tambahnya. (riz)












