SIBOLGA NEWS – JAM – 18.00 WIB
Terkait permasalahan kepemilikan lahan seluas 5.665.25 meter persegi, yang berada di tepi laut Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga belum juga tuntas.
Diketahui Pemerintah Kota Sibolga pada hari Senin (11/7/2022) lalu diketahui menggelar konferensi pers terkait kepemilikan lahan tersebut yang digelar di Kantor Wali Kota Sibolga saat itu merespon pernyataan pihak UD. Budi Jaya melalui pemberitaan di salah satu media massa, yang membantah klaim Pemkot Sibolga atas lahan tersebut.
Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan mengatakan lahan yang dikuasai oleh pengusaha tangkahan perikanan UD. Budi Jaya merupakan aset pemerintah daerah.
“Bukti-bukti kita (Pemko Sibolga) ada. Di buku dokumen aset kita terdata tangkahan Budi jaya, Jalan Mojopahit. Dari KPK sudah disuruh pengembalian aset Pemkot Sibolga dan semua sudah serahkan. Tinggal (pengusaha UD Budi Jaya) ini yang bandel,” kata Jamal sambil menunjukkan sejumlah dokumen bukti kepemilikan Pemkot Sibolga atas lahan tersebut.
Dikatakan, lahan seluas ribuan meter persegi itu awalnya dikontrak oleh PT. Laut dari Pemkot Sibolga dengan perjanjian sewa lahan selama 25 tahun.
Namun, pengelola lahan tersebut belakangan berpindah tangan hingga akhirnya dikuasai oleh UD. Budi Jaya.
“Hak kelolanya sampai tahun 2005 dari tahun 1980. Tapi, tahun 1995, dialihkan ke orang lain. Pengontrak pertama bernama Ahmad Buyung Nasution sebagai Manager di PT. Laut. Kemudian, berpindah secara sepihak kepada Kartono (pemilik UD. Surya Sakti), baru ke Sukino (pemilik UD. Budi Jaya). Kartono, ayah, Sukino, anaknya,” ucapnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum UD. Budi Jaya, Darmawan Yusuf mengatakan, kliennya memiliki dokumen sah sebagai alas hukum untuk menguasai lahan yang disengketakan.
“Banyak putusan pengadilan dimenangkan oleh Sukino, yang telah berkekuatan hukum sampai inkrah, melawaan beberapa pihak penggugat. Sekarang, saya mau tanya mengapa surat asli sebagai alas dasar (kepemilikan lahan) Pemkot Sibolga itu sudah tercoret, ada tanda silang besar. Saya menduga, surat itu sudah tidak sah,” paparnya, pada Jumat (22/07/2022).
Menurut keterangan kliennya, kata Darmawan, lahan yang saat ini dikuasai oleh UD. Budi Jaya merupakan lahan timbunan.
Lahan timbunan itu sebelumnya milik Kartono, yang diperolehnya dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi. Serta dikuatkan dengan SK Camat setempat pada tahun 1974. Kemudian, pada tahun 1995, Kartono melepaskan haknya atas lahan tersebut kepada anaknya Sukino pemilik UD. Budi Jaya.
“Jelas-jelas lahan itu dulunya laut, yang menimbun pak Kartono. Lalu, kapan Pemkot Sibolga punya lahan di situ. Itu yang mau saya tanyakan. Semua masyarakat di sana tau kalau dulunya lahan itu laut. Kenapa tiba-tiba Pemkot Sibolga mau menguasai lahan yang ditimbun pak Kartono itu,” terangnya. (riz)






