TAPTENG NEWS – JAM 21.00 WIB
Hendak melakukan transaksi Ganja, seorang pemuda berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ARE (22) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pelaku ditangkap pada Senin (24/10/2022) sekira jam 21.00 Wib di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat ada laki – laki akan bertransaksi Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.
“Begitu mendapat informasi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” katanya
Dijelaskan Gurning, setelah melakukan pengintaian personil melihat satu orang laki – laki berada dilokasi penyelidikan dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan orang tersebut ciri – cirinya seperti informasi yang didapat, dan tidak mau kehilangan target personil langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku.
“Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan personil menemukan menemukan 7 ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hitam dari tangan sebelah kiri terduga pelaku, dan personil juga menemukan uang tunai Rp. 50.000 dari kantong celana belakang sebelah kiri terduga pelaku dan terduga pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil upah dari penjualan narkotika jenis ganja, dan Barang Bukti narkotika ganja yang disita dari terduga pelaku seberat kurang lebih : 27,88 gram,” jelasnya
Terduga pelaku ARE menjelaskan bahwa barang bukti berupa ganja kering tersebut adalah miliknya yang disita pada waktu diamankan dan dia memperoleh ganja tersebut dari seorang laki – laki inisial T yang tidak diketahui domisilinya
“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba,” ujarnya
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ARE digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika. (Putra)












