SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan rokok merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 6.500 bungkus atau sekitar 130.000 batang, Selasa (23/5/2023).
Pelaksana tugas (Plt) Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengatakan ribuan bungkus rokok tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan perkara pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika dihitung, perkara ini telah merugikan negara sebanyak 138 juta 450 ribu rupiah,” kata Gunawan usai kegiatan pemusnahan, di halaman Kantor Kejari Sibolga.
Gunawan menjelaskan bahwa, rokok ilegal tersebut dimusnakan bersamaan dengan barang bukti 147 perkara lainnya pada periode periode bulan November 2022 hingga Mei 2023.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya dengan cara diblender, dipotong, dimartil hingga dibakar sesuai bentuk dan jenis barang bukti.(Rizki)












